SATYA BHAYANGKARA-BULUKUMBA
– Senin 8 September 2025, Isu dugaan pelanggaran aturan kedinasan kembali mencuat di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bulukumba. Kali ini, sorotan publik tertuju pada seorang ASN bernama A.J, pegawai di Dinas Pariwisata Bulukumba, yang diduga memiliki istri kedua tanpa izin resmi sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Istri keduanya bernama Asmira, warga Desa Tamatto (Allu), yang mengaku telah dinikahi secara siri oleh A.J sekitar satu tahun lalu. Saat prosesi pernikahan siri berlangsung, Asmira dijanjikan akan diperlakukan secara adil dan mendapatkan kepastian sebagai seorang istri. Namun kenyataan berkata lain.
Setelah setahun, janji tersebut tidak ditepati. Asmira justru ditinggalkan tanpa kepastian hidup. Ia kini tinggal di wilayah Kabupaten Bantaeng, terasing dari keluarga dan masyarakatnya. “Saya malu kembali ke kampung, karena keluarga besar sudah tahu saya dinikahi. Tapi sampai sekarang tidak ada kepastian, bahkan saya belum dibawa secara resmi ke keluarganya,” ungkap Asmira dengan nada sedih.
Pihak keluarga Asmira pun angkat bicara. Salah seorang kerabat dekatnya menyatakan rasa kecewa mendalam. “Kami sangat kecewa dengan sikap A.J. Waktu menikahi Asmira, dia berjanji akan bersikap adil. Tapi kenyataannya, keponakan kami ditinggal begitu saja. Asmira sudah terlanjur malu dengan keluarga dan masyarakat di kampungnya,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan seorang tokoh masyarakat Desa Tamatto, H. Rahman, yang menilai kasus ini tidak hanya persoalan pribadi, tetapi juga menyangkut integritas seorang ASN.
“ASN itu adalah abdi negara. Mereka harus jadi teladan, bukan malah mencoreng nama baik institusi. Kalau ada pernikahan kedua, aturannya jelas: harus ada izin resmi dari pejabat berwenang. Kalau tidak, berarti melanggar. Kasus ini perlu disikapi serius oleh pemerintah daerah dan pihak Inspektorat,” tegasnya.
Sikap Bungkam ASN yang Bersangkutan
Untuk mengonfirmasi kebenaran isu ini, awak media berulang kali mencoba menghubungi A.J. melalui telepon seluler dan aplikasi WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, panggilan tidak pernah dijawab meski nada dering terdengar berulang kali. Sikap bungkam ini menambah tanda tanya besar terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut.
Aturan yang Dilanggar
Kasus ini jelas berkaitan dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Beberapa poin penting yang harus digarisbawahi:
1. PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari Pejabat yang berwenang.
2. Poligami tanpa izin resmi merupakan pelanggaran disiplin berat.
3. Sanksinya berjenjang, mulai dari penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa ASN wajib menjaga kehormatan, martabat, dan citra baik institusi. Tindakan yang mencoreng integritas pribadi otomatis dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Tuntutan Publik
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terlebih karena menyangkut citra ASN sebagai aparatur negara. Banyak pihak berharap agar BKPSDM dan Inspektorat Kabupaten Bulukumba segera turun tangan melakukan klarifikasi dan investigasi. Jika terbukti, maka tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku perlu diambil agar menjadi pelajaran bagi ASN lainnya.
Narasumber.Asmirah
Pewarta. Basri