Harusnya Jubir Humas di Peradilan tidak di jabat oleh seorang Hakim

News28 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA, –Kamis, 11 September 2025. Meskipun tidak ada larangan mutlak,Jubir Humas Peradilan harus nya tidak bisa di berikan kepada yang jabatan Profesi Hakim .Secara umum, peran dan tugas kedua posisi tersebut sangat berbeda dan memiliki potensi konflik kepentingan,pungkas Syamsul Bahri Ketum FORSIMEMA-RI.

Peras dan ​​​Tugas utama seorang juru bicara atau humas di institusi hukum seperti Peradilan adalah memberikan informasi kepada publik, media, dan pihak lain mengenai kebijakan, keputusan, dan kegiatan lembaga. Seorang humas harus bersikap terbuka, proaktif, dan dapat berkomunikasi dengan efektif untuk menjaga citra positif institusi.

​Peran Hakim dan
​Tugas utama adalah memutus perkara secara independen, adil, dan tidak memihak. Hakim terikat oleh kode etik yang sangat ketat yang membatasi komunikasi mereka di luar persidangan, terutama terkait dengan kasus yang sedang mereka tangani. Mereka tidak boleh memberikan komentar publik yang dapat memengaruhi jalannya persidangan atau menunjukkan keberpihakan.

​Potensi Konflik Kepentingan
​Jika seorang hakim merangkap sebagai juru bicara, ada beberapa potensi konflik kepentingan:
​Netralitas dan Independensi: Komentar publik dari seorang hakim tentang sebuah kasus, bahkan untuk tujuan menjelaskan, dapat dianggap sebagai bentuk bias atau intervensi, yang merusak prinsip independensi peradilan.

​Banyak informasi yang diterima hakim dalam persidangan bersifat rahasia.Mengungkapkannya kepada publik dapat melanggar prinsip kerahasiaan dan merusak integritas proses hukum.
​Persepsi Publik mungkin akan bingung membedakan antara pernyataan hakim sebagai juru bicara dan pernyataan sebagai pemutus perkara.

Hal ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan terhadap sistem peradilan.
​Dengan alasan tersebut, kebanyakan lembaga peradilan di Indonesia dan di negara lain memiliki pejabat khusus untuk urusan kehumasan, yang biasanya dipegang oleh seorang pejabat yang tidak memiliki kewenangan yudisial, seperti kepala bagian humas. Ini dilakukan untuk menjaga independensi, kredibilitas, dan integritas peradilan.

​Penulis : SyamsuL Bahri
Ketum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pewarta : Arif prihatin