Heru Pramono Jalani Fit & Proper Test Calon Hakim Agung di DPR, Tegaskan Pentingnya Kualitas Putusan

News15 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA, –Kamis,11 September 2025. Panitera MA Heru Pramono memaparkan makalah berjudul “Mewujudkan Asas Kebebasan Berkontrak Secara Adil dan Beriktikad Baik.”

Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung (MA).

Pada hari pertama, empat nama hadir, yakni Panitera MA Heru Pramono, Budi Nugroho, Anas Mustaqim, dan Hari Sugiarto.

Proses ini merupakan tahapan penting setelah 13 calon Hakim Agung dan 3 calon Hakim Ad Hoc dinyatakan lolos seleksi awal oleh Komisi Yudisial (KY).

Fit and proper test yang berlangsung hingga 16 September mendatang akan menjadi penentu akhir sebelum DPR memutuskan siapa yang layak menduduki jabatan strategis di MA.

Mendapat giliran pertama, Panitera MA Heru Pramono memaparkan makalah berjudul “Mewujudkan Asas Kebebasan Berkontrak Secara Adil dan Beriktikad Baik.” Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas putusan MA.

Heru menjelaskan pengalamannya sejak menjabat Panitera pada 1 Mei 2024, termasuk penerapan kasasi dan peninjauan kembali (PK) elektronik. Menurutnya, digitalisasi proses hukum telah mempercepat penanganan ribuan perkara yang menumpuk di MA.

“Dengan berlakunya kasasi dan PK elektronik, berkas perkara dapat langsung diperiksa dan ditelaah kelengkapannya secara daring. Ini mempercepat proses sekaligus mendukung teknis hakim agung dalam menyelesaikan perkara,” ujar Heru.

Heru menegaskan bila terpilih menjadi Hakim Agung, ia akan fokus memperkuat sistem kerja, khususnya dalam penyusunan putusan.

Ia mendorong peran Panitera Pengganti dan Asisten Hakim untuk lebih aktif menghadirkan jurnal, penelitian, serta dukungan teknis agar putusan yang dihasilkan lebih berkualitas.

Ia juga menyinggung soal filosofi keadilan. “Keadilan bersifat abstrak. Aristoteles menyebut adil berarti memberikan sesuatu sesuai dengan haknya. Itu garis besar yang saya pegang,” ungkap Heru mengutip pandangan Aristoteles.

Anggota Komisi III DPR, Syarifuddin Sudding, menekankan agar calon Hakim Agung memiliki keberanian dalam melakukan pembaruan hukum, terutama saat menghadapi kekosongan atau ketidakjelasan norma.

Hakim dituntut mampu menemukan hukum (rechtvinding) yang berlandaskan nilai keadilan di masyarakat.

Sementara itu, anggota DPR Nasir Djamil menegaskan integritas dan kredibilitas harus menjadi landasan utama bagi Hakim Agung terpilih. Hanya dengan integritas yang kuat, peradilan yang agung dapat terwujud.

Penulis: Sadana

Sumber : Humas MA

Pewarta : Arif prihatin