Team Gabungan Resmob Polres Bulukumba dan Polsek Sikat Sindikat Curnak di Kajang, Dua Pelaku Diamankan

News4 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA-BULUKUMBA
-Aksi pencurian ternak (curnak) yang selama ini menghantui warga Kecamatan Ujung Loe, Kajang, dan Herlang akhirnya berhasil dihentikan. Tim gabungan Resmob Polres Bulukumba bersama Unit Reskrim Polsek Ujung Loe dan Polsek Kajang berhasil membekuk dua pelaku berinisial B dan A pada Selasa malam, 16 September 2025, di Desa Bontobiraeng, Kecamatan Kajang.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Ujung Loe IPTU Pol. Rudi Adri Purwanto, SH. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap aksi kriminal yang meresahkan masyarakat.

“Saya akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polsek Ujung Loe, tentunya bersama Resmob Polres Bulukumba, personel Polsek Kajang, dan Polsek Herlang demi terciptanya rasa aman,” tegas Kapolsek.

Tak main-main, kedua pelaku yang diamankan ternyata merupakan bagian dari jaringan sindikat curnak yang sebelumnya sudah ditangkap pada Juli 2025, saat aparat berhasil mengamankan 16 ekor sapi hasil curian. Hal ini membuktikan bahwa sindikat tersebut telah lama menjadi momok menakutkan bagi masyarakat pesisir selatan Bulukumba.

Apresiasi datang dari tokoh masyarakat Kecamatan Herlang, Sudirman Abd. Fattah, S.Sos., yang juga penggiat organisasi BATITO Parakang Elit (Anti Penindasan dan Ketidakadilan). Ia mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian yang dinilai mampu memberikan rasa aman kepada warga.

“Dengan tertangkapnya para pelaku, kami berharap aksi pencurian ternak yang kian merajalela bisa ditekan habis sehingga masyarakat kembali merasa aman,” ujarnya.

Dasar Hukum

Aksi pencurian ternak merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 362 KUHP tentang pencurian:

> “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda.”

 

Apabila dilakukan secara bersama-sama, berulang kali, atau masuk kategori pencurian dengan pemberatan, maka dapat dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Dengan dasar hukum tersebut, aparat berwenang menindak tegas para pelaku pencurian ternak agar memberikan efek jera dan menjamin rasa aman bagi masyarakat Bulukumba.

Pewarta.Basri