Terungkap! Gudang Penimbunan Solar Ilegal di Bira, Kapolda Sulsel Diminta Tepati Janji Sikat Mafia BBM

News36 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA-BULUKUMBA
– Senin 22 September 2025 ,Dunia pers Bulukumba kembali digegerkan dengan temuan mencengangkan. Awak media menemukan sekitar 20 tandon berisi solar yang diduga ditimbun secara ilegal di wilayah Bira, Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba. Temuan ini menambah daftar panjang praktik mafia BBM yang selama ini diduga “dibiarkan” beroperasi tanpa sentuhan hukum.

Padahal, Kapolda Sulawesi Selatan sejak lama telah menegaskan dalam setiap arahannya, “tidak ada main-main dengan BBM ilegal, khususnya solar subsidi yang harus tepat sasaran.” Namun fakta di lapangan menunjukkan seolah-olah instruksi tersebut hanya sekadar formalitas.

Media mempertanyakan, apakah aparat benar-benar serius menindak mafia solar, atau justru ada pembiaran yang merugikan masyarakat luas?

Sejumlah warga sekitar mengaku resah dengan adanya aktivitas gudang penimbunan tersebut. Selain berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran, praktik ilegal ini jelas merugikan masyarakat nelayan dan sopir yang seharusnya mendapat solar subsidi dengan harga resmi.

Aturan Hukum yang Berlaku:

1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”

2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM:
Mengatur bahwa solar subsidi hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti nelayan kecil, transportasi umum, dan petani.

3. Intruksi Kapolri dan Kapolda Sulsel (disampaikan berulang kali dalam apel serta press release):
Melarang keras adanya penimbunan BBM bersubsidi karena dianggap merusak sendi-sendi perekonomian rakyat.

Tuntutan Media dan Publik:

Media menagih janji Kapolda Sulsel untuk benar-benar serius menindak tegas siapa pun yang bermain di balik mafia solar ini. Temuan A1 di Bira adalah bukti nyata adanya pembiaran yang harus segera ditindaklanjuti oleh aparat Polres Bulukumba, khususnya Satreskrim Tipiter.

Apabila kasus ini kembali “didiamkan”, maka jelas kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin runtuh.

Narasumber.AR

Pewarta. Basri