Rokok Ilegal “68”,Kuasai Bulukumba: Diduga Dikendalikan Mafia, Dilindungi Oknum, Semua Lini Diamankan?

News11 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA-BULUKUMBA
-Isu peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bulukumba kembali mencuat, kali ini dengan sorotan khusus pada merek “68”. Rokok yang diduga kuat diproduksi dan dikemas secara ilegal di Bulukumba, telah lama menguasai pasar Bulukumba dan menjadi produk rokok ilegal “lokal”,Rabu 24/09/2025.

Menurut ketua Tim Investigasi Jaringan Pena, yang di dalamnya bergabung beberapa media yang sampai hari ini masih independen, operasi ilegal ini diduga kuat dikendalikan oleh mafia rokok. Mafia rokok ini bahkan ditengarai mengendalikan peredaran rokok di seluruh Kabupaten Bulukumba. Meskipun demikian, aktivitas ini terus bertahan dan bahkan semakin merajalela.

“Kami menduga kuat, ada oknum yang melindungi jaringan ini, sehingga mereka bisa leluasa beroperasi, seolah-olah semua lini telah diamankan oleh hukum. Bahkan, informasi yang kami dapatkan menyebutkan bahwa produksi dan pengemasan rokok ilegal ini dilakukan di wilayah Bulukumba, dan dijaga ketat agar tidak bocor ke publik. Meskipun ada kemungkinan bahan baku atau bahkan rokok ilegal dari luar daerah yang dibawa masuk dan dikemas ulang di Bulukumba. Lebih parah lagi, peredaran rokok ilegal ’68’ ini sudah merambah hingga Sulawesi Barat, Morowali, bahkan pengirimannya sampai Papua,” ungkap ketua tim investigasi.

Lebih lanjut, ketua tim investigasi menyoroti bahwa pengaruh mafia ini diduga begitu kuat, bahkan sampai politisi pun bungkam, dan DPRD setempat pun tampak tidak mampu berbuat banyak menanggapi isu ini. Pertanyaan besar yang muncul adalah apakah dana dari mafia rokok ini juga masuk ke dalam kancah politik, sehingga tidak ada yang berani menyentuhnya?

Isu ini tentu menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Daerah Bulukumba. Jika dugaan ini benar adanya, maka ini adalah bukti nyata bahwa praktik ilegal telah mengakar kuat dan sulit diberantas.

Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian:

– Asal-usul Rokok “68”: Investigasi mendalam perlu dilakukan untuk mengungkap asal-usul rokok “68”, jaringan produksinya, serta asal bahan baku atau rokok ilegal yang dikemas ulang.

– Dugaan Perlindungan Oknum: APH harus berani mengungkap dan menindak tegas oknum-oknum yang diduga melindungi jaringan ini, termasuk dugaan keterlibatan dari lini hukum hingga politik.

– Aliran Dana Ilegal dan Politik: Investigasi terhadap aliran dana dari bisnis rokok ilegal ini perlu dilakukan, terutama terkait dugaan donasi untuk kegiatan-kegiatan besar di Bulukumba dan dugaan masuknya dana ke ranah politik.

– Jaringan Distribusi: APH perlu menelusuri dan memutus jaringan distribusi rokok ilegal “68” yang telah meluas hingga Sulawesi Barat, Morowali, dan Papua.

Masyarakat Bulukumba berhak mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan dari praktik-praktik ilegal yang merugikan. Aparat penegak hukum dan pemerintah daerah harus bertindak cepat dan tegas untuk memberantas mafia rokok ilegal ini, serta memastikan kebebasan pers dalam menjalankan tugasnya.

Narasumber.A,S

Pewarta.Basri