SATYA BHAYANGKARA JENEPONTO — Problematik biaya nikah di kabupaten Jeneponto di duga tak sesuai ekspestasinya, polemik ini muncul karena adanya beberapa keluhan masyarakat terkait tingginya biaya nikah yang ditetapkan oleh imam kelurahan atau pejabat setempat sering kali disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain
Biaya Tidak Transparan. Biaya pernikahan yang dikenakan tidak jelas dan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.
Adanya pungutan liar atau biaya tambahan yang tidak sah yang dikenakan kepada pasangan yang akan menikah.
Kurangnya pengawasan dari pemerintah setempat terhadap biaya pernikahan yang dikenakan oleh imam kelurahan atau pejabat setempat.
Untuk mengatasi masalah ini, beberapa langkah yang dapat diambil adalah:
Meningkatkan Transparansi Pemerintah harus memastikan bahwa biaya pernikahan yang dikenakan oleh imam kelurahan atau pejabat setempat transparan dan sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah
Harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap biaya pernikahan yang dikenakan oleh imam kelurahan atau pejabat setempat untuk mencegah pungutan liar.
Mekanisme Pengaduan Pemerintah harus menyediakan mekanisme pengaduan yang efektif bagi masyarakat untuk melaporkan biaya pernikahan yang tidak sesuai dengan standar.
Dalam Islam, pernikahan dianggap sebagai salah satu amalan yang dianjurkan karena manfaatnya yang besar, baik untuk individu maupun masyarakat. Namun, perlu diingat bahwa biaya pernikahan harus sesuai dengan kemampuan pasangan yang akan menikah.
Jika Anda mengalami masalah terkait biaya pernikahan yang tidak sesuai dengan standar, Anda dapat
Mengajukan pengaduan kepada atasan dari pelaksana atau penyelenggara pelayanan publik, dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA) atau pemerintah setempat.
Menghubungi Ombudsman Menghubungi Ombudsman Republik Indonesia untuk meminta bantuan dalam menyelesaikan masalah terkait biaya pernikahan.
Di temui di kantornya, kepala urusan agama (Kua) Kecamatan Tamalatea. Abd, Malik S.Ag.MA mengatakan dengan jujur bahwa, biaya nikah tersebut sebenarnya adalah sebesar rp600.000 bisa kita langsung Transfer kepusat lewat Bank BRI, Tapi sebelumnya itu kita minta link nya di kantor KUA setempat. Menurut Abd Malik S.Ag.MA. Kepala kantor KUA Kecamatan Tamalatea” kita di sini tidak pernah melihat uang biaya nikah karena di kirim langsung kepusat.
Dan menyarankan para orang tua yang ingin menikahkan anaknya langsung saja ke kantor urusan agama (KUA) setempat untuk mendaftarkan anaknya yang mau menikah dengan membawa KTP KK dan surat pengantar dari Desa atau Lurah setempat.”himbaunya”
Sangat jauh bedah yang terjadi dilapangan orang tua pengantin biasanya membayar minimal 1.200.000. Jauh dari yang ditetapkan pemerintah. Perlu
segera direvisi kembali terkait tingginya pembayaran biaya nikah di kabupaten Jeneponto.
Pewarta: Sano Kannawa
Editor: Nasir Gassing SE