SATYA BHAYANGKARA-BULUKUMBA
– Kasus penembakan tragis yang terjadi di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, kini memasuki babak baru. Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba telah menetapkan pria berinisial AP (36) sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan pamannya sendiri, UM alias UT (55).Kamis 09/10/2025.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, saat dikonfirmasi awak media pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa AP menembak korban menggunakan senapan angin. Dalam pemeriksaan, AP mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena tidak terima istrinya cekcok didatangi oleh korban. Didorong oleh emosi, AP mengambil senapan angin di rumahnya lalu melepaskan tembakan ke arah korban dari jarak dekat hingga mengenai bagian tubuh vital.
“Selain pengakuan tersangka, penyidik juga telah mengantongi hasil visum awal dan keterangan dari sejumlah saksi mata yang melihat langsung kejadian tersebut. Dengan demikian, unsur dua alat bukti terpenuhi. Namun kita tetap menunggu hasil autopsi untuk memperkuat berkas perkara,” jelas Muhammad Ali.
Lebih lanjut, penyidik disebut telah merampungkan sebagian besar proses penyidikan dan dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Bulukumba.
Tersangka AP dijerat Pasal 338 KUHP pidana tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP pidana.
Sementara itu, keluarga korban masih diselimuti duka mendalam. Kepergian UM alias UT meninggalkan luka emosional yang sulit disembuhkan. Pihak keluarga mengaku trauma dan memilih menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian dan kejaksaan agar pelaku mendapat hukuman setimpal dan maksimal.
“Kami hanya berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya. Tidak ada lagi keluarga lain yang merasakan kehilangan seperti kami,” tutur salah satu anggota keluarga korban dengan nada haru.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Bulukumba. Selain karena hubungan keluarga antara pelaku dan korban, peristiwa ini juga menyisakan pertanyaan besar tentang kendali emosi dan penyalahgunaan senjata di lingkungan masyarakat.
Dengan selesainya tahap penyidikan, publik kini menantikan langkah lanjut kepolisian serta Kejaksaan nantinya dalam menindaklanjuti perkara ini hingga ke meja persidangan, demi memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Pewarta.Basri