Kejaksaan Agung Memeriksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

News10 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | KEJAKSAAN AGUNG JAKARTA, – Rabu 8 Oktober 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022, berinisial:
YN selaku Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Indonesia tahun 2024.
IS selaku Commercial Channel Lead.
TR selaku Direktur PT Supertone.
JC selaku Managing Director PT Hewlwel Packed (HP) Indonesia.
PBSK selaku Accounting Manajer PT Evercross Technology Indonesia.
RAK selaku Direktur Legal and Corporate Secretary PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk.
R selaku VP Treasury PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk.
DHK selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat SMA pada Kemendikbudristek tahun 2021.
SA selaku Direktur SMA pada Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2021.
AKU selaku Group Head of Finance & Accounting GoTo Group.
Adapun sepuluh orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022 atas nama Tersangka MUL.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Jakarta, 8 Oktober 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Pewarta : Arif prihatin