SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA, –Tim Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mendampingi Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan sita eksekusi terhadap harta kekayaan milik Terpidana Bilal Asif. Sita eksekusi ini dilakukan pada Rabu 8 Oktober 2025, guna kepentingan pembayaran pidana denda yang dijatuhkan kepada terpidana.
Sita eksekusi ini merupakan tindaklanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1149 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 Mei 2022. jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 428/PID.SUS/2020/PT.DKI tanggal 30 November 2020. jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 54/Pid.Sus/2020/ PN Jkt.Sel tanggal 24 Agustus 2020.
Terpidana Bilal Asif telah dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dalam perkara tindak pidana perpajakan.
Pelaksanaan sita eksekusi ini didasarkan pada:
Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: PRINT-568/M.1.14/Fu.2/02/2025, tanggal 04 Februari 2025 Jo. Nomor: PRINT-3923/M.1.14/Fu.2/10/2025, tanggal 06 Oktober 2025.
Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor PRIN-3897/M.1.14/Fu.2/10/2025 tanggal 03 Oktober 2025 jo. Nomor: PRIN-569/M.1.14/Fu.2/02/2025 tanggal 04 Februari 2025.
Selain itu, terpidana juga dikenakan denda sebesar 2 (dua) kali dari nilai kerugian, dengan total denda sebesar Rp62.774.473.080 (enam puluh dua miliar tujuh ratus tujuh puluh empat juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu delapan puluh rupiah). Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Adapun sita eksekusi ini dilakukan terhadap sejumlah aset berupa properti milik terpidana Bilal Asif dan/atau aset yang terkait, dengan rincian sebagai berikut:
Aset Atas Nama Bilal Asif (Kota Pontianak)
Tanah Kosong (Hak Milik/HM) di, Kelurahan Bangka Belitung Laut dan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, sebanyak 8 bidang tanah dengan total luas 16.449 m2.
Tanah Pekarangan (Hak Guna Bangunan/HGB) di Kecamatan Pontianak Selatan, Kelurahan Benua Melayu Darat sebanyak 1 bidang seluas 567 m2.
Bangunan Rumah dan Pekarangan (HGB) di Kecamatan Pontianak Selatan, Kelurahan Benua Melayu Darat, dengan 3 bidang, termasuk 1 set kunci rumah total seluas 1800 m2.
Aset Atas Nama Bilal Asif (Kabupaten Mempawah)
Tanah Kosong (Hak Milik/HM) di Kelurahan Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, sebanyak 4 bidang tanah dengan total luas 176.795 m2.
Aset Atas Nama PT Surya Borneo Indah (Kabupaten Sanggau)
Aset ini berlokasi di Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, dan meliputi properti Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU), antara lain:
Pabrik pengolahan sawit berkapasitas 30 ton/jam (HGB Nomor 3) dengan total luas 60.697 m2.
Lahan kosong (HGB Nomor 4, 10, 15) dengan total luas 50.784 m2.
Kolam limbah (HGB Nomor 11, 12, 14, 78) dengan total luas 1.286.428 m2.
Perumahan karyawan dan kolam limbah (HGB Nomor 13) seluas 6.318 m2.
Perkebunan sawit (HGU Nomor 79, 80, 81, 82, 131, 128, 129, 130) dengan total luas 13.525.700 m2.
Tim yang terlibat dalam kegiatan sita eksekusi ini antara lain: Dr. Akmal Kodrat, S.H., M. Hum., Holil, S.H., M.H., A’an, S.H., Bagus Hanindyo Mantri, S.H., M.H., Salesius Guntur, S.H., M.H., dan Sardo Octo B Simanullang, S.H., M.H. dari Tim Satgas JAM PIDSUS, serta Jaksa Eksekutor Ika Ayuningtyas Winarti, S.H., M.H., dan Zora Riz Nadya, S.H. dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
.
Jakarta, 9 Oktober 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
Pewarta : Arif prihatin