Kejari Kabupaten Cirebon Musnahkan Barang Bukti 119 Perkara, Ada Narkoba dan Rokok Ilegal

News31 Dilihat

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Suhartono, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Eni Suhaeni, serta unsur aparat penegak hukum lainnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Cirebon, Randy Tumpal Pardede menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari kewenangan Kejaksaan sesuai dengan amanat Pasal 30 C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Pemusnahan ini kami laksanakan terhadap barang bukti dari perkara yang telah memiliki putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap dalam kurun waktu Maret hingga September 2025,” jelas Randy.

Ia menyebutkan, total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 119 perkara, yang terdiri dari berbagai jenis tindak pidana. Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

  • Narkotika jenis sabu seberat 146,9981 gram
  • Narkotika jenis ganja seberat 119,7766 gram
  • Obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 19.303 butir
  • Senjata tajam berbagai jenis sebanyak 17 buah
  • Rokok tanpa izin edar sebanyak 6.085 bungkus
  • Minuman keras berbagai merek sebanyak 825 botol dan 1 jeriken
  • Berbagai jenis pakaian sebanyak 48 potong,
  • Alat komunikasi (telepon genggam) sebanyak 67 unit,
  • Serta barang bukti lainnya sebanyak 198 item.

Randy menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dalam menegakkan hukum dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

“Pemusnahan ini adalah bagian penting dari proses penegakan hukum. Kami ingin memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana, sekaligus menunjukkan bahwa Kejari Kabupaten Cirebon terus bekerja dengan integritas dan profesionalisme dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Sumber : DISKOMINFO Kabupaten Cirebon

Pewarta : Arif prihatin