SATYA BHAYANGKARA | KABUPATEN CIREBON, – Pemerintah Sudah Melakukan Pengaturan terkait adanya atas kekayaan Desa yang dimana salah satunya adalah Tanah Kas Desa atau yang sering disebut Tanah ( Bengkok ) yang dimana sudah di atur dalam Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang dimana disebutkan bahwa kewenangan dalam mengelola aset desa dalam rangka menambah sumber pendapatan desa.
Seperti pada Pasal 1 angka 11 UU No. 6 Tahun 2014, dijelaskan bahwa aset desa merupakan barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
Selain itu juga di Atur dalam Permendagri No. 1 Tahun 2016 yang dimana disebutkan dalam pasal 10 dan 11 Mempertegas fungsi Tanah kas Desa yang hanya dapat digunakan dan dimanfaatkan tidak Menghilangkan Status Kepemilikan Tanah Kas Desa.
Tak jarang juga Banyak di salahgunakan oleh Oknum-oknum yang Tidak bertanggung Jawab atau yang sering di Sebut ( Mafia Tanah ) salah satu contohnya Seperti yang Terjadi di Kabupaten Cirebon Jawa Barat, Tepatnya di Desa Setu kulon kecamatan Weru yang Diduga Sudah disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Hal ini pun Sangat di Sayangkan yang seharusnya menjadi Aset Kekayaan Desa yang guna menunjang Kesenjangan Desa. Justru dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Dari beberapa Sumber yang di dapatkan di Lapangan Tim liputan media ini melakukan penelurusan banyak Oknum yang Terlibat dalam kasus ini, dimana Mafia Tanah Saat ini masih banyak, dimana tindakan mereka sangat merugikan dan agar segera di tindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum agar Tidak Terjadi lagi Kerugian yang Semakin Besar. Selasa ( 14/10/2025 )
Masyarakat meminta pemerintah desa segera mengadakan lelang yang transparan, sebagaimana yang sudah diatur dalam undang – undang.
Pewarta : Arif prihatin