SATYA BHAYANGKARA | CIKARANG, –Sabtu, 25 Oktober 2025. Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Jawa Barat melaksanakan proses mediasi perkara perdata Nomor 140/Pdt.G/2025/PN Ckr secara elektronik melalui aplikasi zoom meeting pada Rabu (16/7). Mediasi yang dipimpin Mediator Maria Krista Ulina Ginting tersebut berakhir dengan kesepakatan damai antara para pihak.
Mediator Maria Krista Ulina Ginting menjelaskan bahwa pelaksanaan mediasi jarak jauh tersebut merupakan penerapan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi Elektronik. Aturan tersebut memberikan kemudahan bagi para pihak untuk menjalani proses mediasi tanpa harus hadir di gedung pengadilan.
“Mediasi secara elektronik ini mempermudah para pihak untuk melakukan mediasi jarak jauh namun tetap sesuai dengan parameter regulasi,” ujarnya.
Dalam mekanisme mediasi elektronik, Pasal 5 PERMA Nomor 3 Tahun 2022 mengatur bahwa mediasi dapat dilaksanakan secara daring sepanjang disetujui para pihak. Selanjutnya, Pasal 10 menyebutkan bahwa para pihak menyepakati aplikasi atau sarana yang digunakan dalam proses mediasi.
Data PN Cikarang mencatat, pada tahun 2024 tercapai 15 kesepakatan damai melalui mediasi. Sementara hingga September 2025, terdapat 12 perkara yang berhasil diselesaikan melalui kesepakatan mediasi.
Ketua PN Cikarang, Hendri Agustian menyatakan dukungan terhadap penerapan mediasi elektronik serta menegaskan pentingnya integritas mediator dalam menjalankan tugas sesuai kode etik.
Humas PN Cikarang menyampaikan bahwa mediasi terus dikedepankan sebagai upaya penyelesaian sengketa yang efektif, cepat, dan berkeadilan bagi para pihak yang berperkara.
Sumber : Handy Reformen Kacaribu – Dandapala Contributor
Pewarta : Arif prihatin





