SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA, –Senin, 27 Oktober 2025. Putusan ini menunjukkan komitmen negara dalam memberantas peredaran narkotika untuk menyelamatkan generasi muda sebagai generasi penerus bangsa.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai menjatuhkan hukuman mati kepada tiga terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 69 kilogram asal Malaysia. Ketiga terdakwa tersebut adalah Hamlet Azhar, Suriyanto (45), dan Dedi Irawan (37).
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka di ruang Sidang Cakra PN Tanjung Balai pada Kamis (23/10/2025).
Sementara satu terdakwa lainnya, Ardian (24), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena dinilai memiliki peran berbeda dalam jaringan penyelundupan tersebut.
Kasus ini berawal dari perintah Hamlet Azhar kepada Suriyanto, Dedi Irawan, dan Ardian untuk menjemput sabu sebanyak 69 bungkus dari perairan Sekhincan, Malaysia, dan menyelundupkannya ke wilayah perairan Asahan, Sumatera Utara.
Namun, sebelum sampai ke darat, Ardian berhasil ditangkap tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Timsus Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, serta Bea dan Cukai Kanwil Sumatera Utara.
Penangkapan Ardian menjadi pintu masuk terbongkarnya jaringan besar penyelundupan narkotika lintas negara ini.
Dalam persidangan, terungkap bahwa sindikat ini telah mengedarkan sabu hingga 160 kilogram di wilayah Indonesia. Atas aksinya, para terdakwa menerima bayaran total Rp982 juta dari Hamlet Azhar.
Jaksa penuntut umum menuntut keempat terdakwa dengan hukuman mati sesuai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan para terdakwa termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dilakukan secara berulang dan melibatkan barang bukti dalam jumlah besar.
“Majelis Hakim harus bersikap tegas dan maksimal dalam menjatuhkan pidana yang paling berat, karena narkotika dengan jumlah sebesar ini menimbulkan dampak besar bagi bangsa Indonesia, khususnya dalam upaya membangun generasi muda yang sehat, produktif, dan berintegritas,” tegas Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Br Sitepu, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Anton Alexander, S.H., M.H., dan Akhmad Syaikhu, S.H.
Majelis Hakim juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan terhadap Ardian yang masih muda dan berperan dalam mengungkap jaringan penyelundupan, sehingga hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Putusan ini menjadi bentuk komitmen tegas negara dalam memerangi peredaran narkotika internasional yang mengancam masa depan generasi muda dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penulis: Anton Alexander
Sumber : Humas MA
Pewarta : Arif prihatin





