Penetapan JR Sebagai Tersangka Dalam Kasus Dugaan Tipikor, Menambah Catatan Buruk Oknum Kuwu Di Kabupaten Cirebon

News17 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | KABUPATEN CIREBON, – Informasi mengenai penetapan sebagai tersangka kepala desa ( Kuwu ) Setu kulon JR diterima langsung dari pihak Polresta Cirebon melalui nota dinas, Selasa 28 Oktober 2025 kemarin

JR, yang menjabat sebagai Kepala Desa ( Kuwu ) Setu kulon pada periode tersebut, diduga telah melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan aset desa yang merugikan keuangan negara.

Salah satu bentuk penyimpangan yang ditemukan adalah pengelolaan tanah kas desa yang tidak transparan dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pengelolaan pendapatan asli desa harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel agar dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab

Penangkapan kepala desa ( Kuwu ) Setu kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon Menuai banyak sorotan dari berbagai elemen masyarakat

Bahkan YS selaku Masyarakat pemerhati sangat menyayangkan tindakan yang sudah dilakukan oleh JR

Kami selaku masyarakat pemerhati merasa sangat Prihatin dengan beredarnya kabar penangkapan Kuwu desa Setu kulon, kecamatan weru, kabupaten Cirebon Berinisial JR atas dugaan korupsi APBDES Tahun 2023″ungkapnya

Sedangkan jabatan Kuwu itu adalah amanah dari masyarakat yang seharusnya di jalankan sesuai peraturan dan perundang – undangan yang berlaku , akan tetapi kami juga sangat mendukung dan memberikan apresiasi kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) atas kinerjanya dalam mengungkap kasus tersebut , Semoga kalaupun terbukti semua Dugaan tindak kejahatan yang di lakukan oleh oknum Kuwu tersebut,Aparat penegak hukum bisa menerapkan hukuman yang setimpal dikarenakan Dampak Buruk Yang Di rasakan oleh masyarakat sangat dengan tidak terealisasi nya APBDES tahun 2024 – 2025,” tuturnya melalui tim liputan media ini. Rabu ( 29/10/2025 )

Dengan kejadian ini mudah – mudahan jadi Pembelajaran untuk para Kuwu yang Lainnya supaya bisa lebih amanah dan berhati – hati Dalam merealisasikan Anggaran APBDES agar Tidak melakukan pelanggaran hukum yang Berlaku di Negara ini .”Pungkasnya

Pewarta : Arif prihatin