SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA, – Gelombang pengungkapan fakta hukum yang semakin mengguncang terus bermunculan dalam persidangan perkara nomor 212/G/2025/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam sidang lanjutan tanggal 14 Oktober 2025 yang lalu, saksi kunci Sugiyatmo memberikan keterangan di bawah sumpah yang tidak hanya membongkar ketidaksahan Munaslub APKOMINDO 2015, tetapi juga mengungkap modus operandi penyalahgunaan wewenang dan rekayasa dokumen hukum yang dilakukan secara sistematis oleh para Penggugat.
Persidangan yang berlangsung penuh nuansa profesionalisme dan penghormatan terhadap proses hukum ini dipimpin oleh Majelis Hakim berintegritas yang terdiri dari Ridwan Akhir, SH., MH. (Ketua), Gugum Surya Gumilar, SH., MH. (Hakim Anggota 1), dan Haristov Aszadha, SH. (Hakim Anggota 2). Sidang didampingi oleh Panitera Pengganti Tri Bhakti Adi, SH., MH.
Di pihak Penggugat, kehadiran kuasa hukum tidak lengkap, hanya Josephine Levina Pietra, SH., MKn. yang hadir, sedangkan Hendi Sucahyo Supadiono, SH., CTA, dan Seyla Missy Togito Silitonga, SH., MH., tidak hadir, bahkan Filipus Arya Sembadastyo, SH., MH., CTA, tercatat tidak pernah hadir sepanjang proses persidangan di PTUN Jakarta.
Di sisi lain, hadir dengan penuh wibawa Ir. Soegiharto Santoso, SH., (Hoky) selaku Ketua Umum DPP APKOMINDO yang sah, didampingi secara langsung oleh Puguh Kuswanto sebagai Sekretaris Jenderal yang legitimate. Kehadiran mereka menunjukkan keseriusan dalam memperjuangkan kebenaran dan keabsahan organisasi.
Dukungan solid juga ditunjukkan dengan kehadiran aktif para pengurus versi Hoky antara lain Aditya Adiguna, Hartanto Sutardja, Yuliyanti, Yolanda Roring, Cepu Suprianto, serta para sahabat Hoky yaitu; Karen Wiraraharja, Agnes Wiraraharja, Vicky W., Hotmaraja B. Nainggolan SH., dan Herman Febrian Labiatmaja, SH., yang memenuhi ruang sidang.
Yang patut dicatat dan menjadi pertanyaan besar adalah ketidakhadiran para pengurus dari kelompok Penggugat. Tidak satupun perwakilan dari kubu Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno yang hadir memberikan dukungan, menguatkan kesan ketidaksungguhan dan mungkin ketidakpercayaan diri mereka dalam memperjuangkan klaim yang diajukan.
Pengungkapan Fakta Krusial yang Mengubah Peta Hukum Perkara
1. Dekonstruksi Fakta Historis Munaslub 2015:
Saksi Sugiyatmo, dengan memory yang masih tajam, dengan tegas menyatakan kehadiran fisiknya dalam Munaslub 2 Februari 2015 di Hotel Le Grandeur. Yang menjadi pukulan telak bagi posisi hukum Penggugat adalah pembantahan langsung terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 633/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel (Bukti T2-16) yang selama ini dijadikan dasar legalitas kepengurusan para Penggugat.
Dengan jelas dan tegas, saksi menyatakan: “Saya hadir langsung dan yang terpilih saat itu adalah Rudi Rusdiah sebagai Ketua Umum, Rudy Dermawan Muliadi sebagai Sekjen, dan Suharto Juwono sebagai Bendahara,” tegas Sugiyatmo. Ketika diminta penegasan tentang kesesuaian antara putusan pengadilan dengan fakta yang ia saksikan langsung, saksi dengan tegas menyatakan: “Tidak sesuai.”
Pernyataan ini bukan hanya sekadar keterangan biasa, melainkan merupakan pembongkaran terhadap konstruksi hukum yang selama dibangun para Penggugat. Ini menunjukkan adanya kemungkinan ketidakakuratan atau bahkan manipulasi dalam proses pembuktian di persidangan Perkara No. 633 yang lalu.
2. Pembedahan Absensi DPD yang Menentukan Keabsahan Munaslub:
Saksi menegaskan fakta konstitusional yang sangat krusial bahwa dalam Munaslub 2 Februari 2015 tersebut, “Tidak ada DPD yang hadir.”. Pernyataan ini merupakan pukulan mematikan terhadap keabsahan Munaslub 2015, karena menurut AD/ART APKOMINDO, kehadiran perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dari berbagai provinsi merupakan syarat mutlak dan tidak dapat ditawar bagi sahnya sebuah Musyawarah Nasional Luar Biasa.
Ketidakhadiran DPD ini membuktikan bahwa Munaslub tersebut tidak representatif, tidak demokratis, dan jelas-jelas melanggar ketentuan organisasi yang telah disepakati bersama. Sebuah keputusan yang dihasilkan dari forum yang tidak sah secara organisasi tentunya tidak dapat menghasilkan kepengurusan yang sah pula.
3. Ekspos Modus Kriminal Penyalahgunaan Tanda Tangan dan Pembuatan SK Kemenkumham Ilegal:
Pengakuan paling mengejutkan dan berimplikasi hukum pidana datang dari pengakuan saksi tentang praktik penipuan dan pemalsuan yang terstruktur. Sugiyatmo dengan detail mengungkapkan skenario rapi yang dilakukan para Penggugat.
Dalam sebuah rapat yang diselenggarakan di Ancol, semua pengurus APKOMINDO DKI Jakarta diminta untuk menandatangani kertas bermaterai yang masih kosong dengan dalih untuk keperluan pencarian dana sponsor.
“Dengan itikad baik kami memenuhi permintaan tersebut, namun ternyata tanda tangan kami disalahgunakan untuk mengurus Akta Notaris APKOMINDO DKI dan disahkan oleh Kemenkumham,” ungkap Sugiyatmo dengan nada kecewa
Modus yang jelas-jelas merupakan tindakan melawan hukum ini kemudian berkembang lebih jauh dengan pembuatan SK Kemenkumham APKOMINDO DKI Jakarta No. AHU-0000058.AH.01.08.TAHUN 2017 tanggal 1 Februari 2017, sebuah tindakan yang tidak lazim dan menyimpang dari prinsip sentralisasi dalam struktur organisasi.
4. Konfirmasi Historis Dua Versi Kepengurusan yang Sah:
Saksi dengan jelas mengonfirmasi fakta historis bahwa pada tahun 2015 memang terdapat dua versi kepengurusan APKOMINDO yang sah: di bawah kepemimpinan Soegiharto Santoso dan di bawah Rudi Rusdiah. “Benar demikian,” tegas Sugiyatmo ketika dimintai penegasan. Pernyataan ini sekaligus membantah klaim sepihak Rudy Dermawan Muliadi sebagai Ketua Umum hasil Munaslub 2015, yang ternyata tidak pernah terjadi menurut fakta di persidangan.
5. Bukti Digital yang Memperkuat Konstruksi Fakta Hukum:
Saksi juga memberikan konfirmasi terhadap perbedaan substantif antara website kepengurusan sah (T2-20) dengan website yang dikelola penggugat (T2-21). “Website kepengurusan Pak Hoky menampilkan dengan transparan semua kegiatan APKOMINDO termasuk hasil Munas 2015, 2019, 2023 dan daftar lengkap DPD yang mendukung. Sementara website penggugat tidak memiliki konten-konten substantif tersebut,” jelas Sugiyatmo.
Perbedaan ini menunjukkan keseriusan dan transparansi kepengurusan yang sah dibandingkan dengan kepengurusan yang dibangun di atas rekayasa hukum pihak Penggugat.
Temuan-temuan yang diungkapkan saksi Sugiyatmo ini mengungkap pola rekayasa hukum yang sistematis dan terstruktur:
Pertama, terdapat diskrepansi yang sangat signifikan antara fakta yang terungkap di persidangan dengan putusan pengadilan sebelumnya. Hal ini memunculkan pertanyaan serius tentang integritas proses peradilan yang menghasilkan putusan No. 633/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan membuka kemungkinan adanya upaya menyesatkan proses peradilan.
Kedua, praktik penyalahgunaan tanda tangan dan pembuatan dokumen notaris serta SK Kemenkumham secara tidak prosedural menunjukkan itikad buruk dan pola tindakan melawan hukum yang dilakukan secara sengaja oleh para Penggugat. Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum perdata, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana terkait pemalsuan dan penipuan.
Ketiga, pembuatan SK Kemenkumham tingkat DPD merupakan tindakan yang tidak lazim dan melanggar prinsip sentralisasi organisasi, di mana semua DPD harus menginduk di bawah DPP. Tindakan ini menunjukkan keputusasaan para Penggugat dalam upaya memperoleh legitimasi hukum melalui cara-cara yang tidak semestinya.
“Secara hukum organisasi, tidak mungkin masing-masing DPD membuat SK Kemenkumham sendiri. Mereka semua harus menginduk ke DPP sebagai satu-satunya entitas yang berwenang mewakili organisasi di tingkat nasional,” tegas Hoky.
Sebagai bentuk transparansi dan upaya memberikan akses seluas-luasnya kepada publik, rekaman lengkap pemeriksaan saksi Sugiyatmo dapat diakses melalui: https://soundcloud.com/soegiharto-santoso/2025-10-14-suara-rekaman-saksi. Rekaman ini menjadi bukti elektronik autentik yang mengukuhkan semua keterangan yang disampaikan saksi.
Keterangan saksi Sugiyatmo yang jujur, berani, dan penuh tanggung jawab ini melengkapi dan mengukuhkan fakta-fakta sebelumnya yang telah diungkapkan oleh Dr. Rudi Rusdiah. Semua bukti yang terungkap baik melalui keterangan saksi maupun dokumen-dokumen bukti pendukung mengarah pada satu kesimpulan yang tidak terbantahkan: gugatan yang diajukan Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno dibangun di atas fondasi yang rapuh, penuh rekayasa, dan bertentangan dengan kebenaran materiil.
Masyarakat hukum Indonesia, seluruh stakeholders APKOMINDO, dan publik pencinta keadilan berharap dan mendukung Majelis Hakim PTUN Jakarta yang arif, bijaksana, dan berintegritas tinggi untuk dapat mengambil keputusan yang tidak hanya adil secara hukum formal tetapi juga mencerminkan keadilan substantif dengan menolak seluruh gugatan tersebut.
Putusan yang berkeadilan akan menjadi tonggak sejarah penting dalam memberantas praktik rekayasa hukum dan mengembalikan APKOMINDO pada khittahnya sebagai organisasi pengusaha komputer Indonesia yang bersih, legitimate, transparan, akuntabel, dan profesional. Pada akhirnya, kebenaran harus ditegakkan, dan keadilan harus dinikmati oleh mereka yang berada di pihak yang benar.
Pewarta : Arif prihatin





