SATYA BHAYANGKARA-JENEPONTO
– 9/11/2025,di duga anggota buser Resmob polres Jeneponto melakukan pemerasan dan penyiksaan terhadap seorang tahanan bernama Pahri tangnga yang beralamat boyong kelurahan tonrokassi. tahanan tersebut ternyata korban salah sasaran bukan pelakunya,
Dalam pemeriksaan tersebut yang dilakukan salah seorang anggota Resmob Jeneponto brigpol anwar dalam mengintrogasi sitertuduh memaksa si tertuduh untuk mengakui apa yang di tuduhkan kepadanya oleh anggota Resmob tersebut.
pada hal dalam perkara ini tidak ada korban pencurian yang dilakukan sitertuduh, tidak ada korban yang melapor, hanya kesewenang Wenangan anggota Resmob.keluarga tertuduhpun mempertanyakan korban pencurian tersebut,siapa korbannya pak?siapa yang melapor pak?dari mana kita dapat laporan?tetapi pihak Resmob Jeneponto diam saja..
sehingga si tertuduh mendapat intimidasi penyiksaan, saya di tampar muka saya pakai sandal pak Anwar waktu di periksa. kedua tangan saya di ikat kebelakang lalu di suruh tiarat lalu pak Anwar menginjak bahu belakang saya.
Saya disuruh dipaksa mengaku,tapi saya tidak mengakui karena saya tidak melakukan pencurian,lebih baik saya di tembak saja pak kalau di paksa suruh mengaku yang bukan perbuatan saya.
Atas penyiksaan yang dialami oleh tertuduh,sitertuduh mengalami rasa sakit pada bagian rusuk kiri akibat bahu belakangnya ditindis sama kaki pak Anwar.kakinyapun bengkak akibat di injak sama pak anwarl anggota Resmob tersebut.
Dalam penangkapan yang di pimpin Kanit IPDA abdul rasak tepatnya pada malam Jumat sekitar pukul 02.00 dini hari di kampung boyong kelurahan tonrokassi benar benar Resmob polres Jeneponto mengesampingkan prosedur penangkapan yang tidak sesuai dengan UU tentang prosedur penangkapan, sebagaimana yang di atur oleh KUHAP pada pasal 17 yang mengatakan bahwa perintah penangkapan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Dalam perkara ini Resmob Jeneponto melakukan penangkapan kesewenang Wenangan tanpa didasari bukti yang kuat,tanpa ada pelapor dari korban pencurian,dan tidak ada saksi pula
Dengan adanya pelaku pencurian tentu ada korban pencurian,dan ada pelaporan dari korban.ini semua tidak ada unsur pidana yang saya lakukan datang melakukan penangkapan.kata keluarga sitertuduh Pendi sarro.
pihak keluarga tertuduh meminta kepada Kapolres Jeneponto dan Kapolda Sulawesi selatan untuk turun tangan menyikapi persoalan ini dan mengambil tindakan keras terhadap bawahannya agar pihak kepolisian khususnya Resmob Jeneponto agar lebih hati hati dalam bertindak.
kesewenang Wenangan yang di lakukan Resmob Jeneponto betul betul di luar SOP kepolisian.ada banyak kasus di Resmob polres Jeneponto selesai tidak melalui penyidikan dan penyelidikan hanya selesai di Resmob tersebut sepanjang sipelaku punya duit untuk mampu membayarnya
contohnya sitertuduh ini Pahri tangnga,sudah mendapat penyiksaan di mintai pula membayar Rp,3.000.000 (tiga juta rupiah)untuk di bebaskan.
berhubung keluarga sitertuduh tidak punya uang segitu,sitertuduh hanya mampu membayar Rp,1000.000 (satu juta).ke pihak Resmob polres jeneponto.tak puas disitu resmobpun menyuruh tambah tambah sedikit.kata keluarga si tertuduh Pendi sarro,tidak Adami uangnya komandan cuma segitu satu juta rupiahji,tidak ada kerjanya itu cuma buruh bangunan kata Herman kerabat sitertuduh.
kini citra kepolisian kembali tercoreng atas ulah kesewenang Wenangan yang di lakukan para anggota Resmob polres jeneponto.katanya pengayom masyarakat padahal di balik itu adalah seorang polisi penyiksa.
kini keluarga sitertuduh akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan anggota Resmob jeneponto tersebut kepihak propam Polda atas kesewenang Wenangan yang di lakukan oleh anggota Resmob polres Jeneponto tersebut.
pewarta-M.sano kannawa





