Kementerian Luar Negeri Terima Sertipikat Tanah Aset Negara Eks Kedutaan Besar Inggris

News3 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA, –Sabtu, 15 November 2025. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia secara resmi menerima Sertipikat Tanah Aset Negara dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas lahan eks Kedutaan Besar Inggris yang berlokasi di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.

Penyerahan sertipikat dilakukan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Bapak Nusron Wahid, kepada Menteri Luar Negeri, Bapak Sugiono, dalam acara yang berlangsung di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Kamis (6/11).

Lahan seluas 4.185 meter persegi tersebut sebelumnya digunakan oleh Kedutaan Besar Inggris, dan kini telah resmi menjadi aset milik Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Luar Negeri.

Proses penyerahan dilakukan setelah melalui koordinasi dan penyelesaian administrasi lintas kementerian dan lembaga.

Menteri Luar Negeri Sugiono menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas dukungan dan kerja sama dalam penyelesaian proses sertifikasi tersebut.

“Kegiatan ini bukan hanya langkah administratif dalam penataan Barang Milik Negara, tetapi juga mencerminkan sinergi dan kolaborasi antar lembaga pemerintah dalam mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel, ujar Menlu Sugiono.

Lebih lanjut, Menlu Sugiono juga menekankan bahwa penyerahan aset ini bukan semata-mata mengenai pengelolaan fisik aset, tetapi juga merupakan cerminan hubungan persahabatan dan kepercayaan antara Indonesia dan Inggris, serta bukti nyata diplomasi yang memberikan manfaat langsung bagi negara.

Penyerahan sertipikat ini menandai selesainya satu tahapan penting dalam penataan dan pengamanan aset negara di lingkungan Kementerian Luar Negeri. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh praktik baik dalam pengelolaan aset negara yang profesional, transparan dan berintegritas.

Sumber: Kementerian Luar Negeri RI

Pewarta : Arif prihatin