Banding Ditolak: PT Jakarta Perkuat Putusan Razman Nasution dalam Kasus Hotman Paris

News18 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA, –Jumat, 21 November 2025.  Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta kembali menegaskan bahwa putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terhadap advokat Razman Arif Nasution telah tepat dan sesuai menurut hukum. Dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (17/11) majelis hakim yang dipimpin Isinignih Rahayu, didampingi Terguh Harianto dan Edi Hasmi, menguatkan putusan PN Jakarta Utara Nomor 1057/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr tanggal 30 September 2025 dalam perkara pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1057/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr tanggal 30 September 2025 yang dimintakan banding tersebut,” tegas Ketua Majelis Isinignih Rahayu saat membacakan putusan.

Sebelumnya, PN Jakarta Utara menjatuhkan pidana 1 tahun dan 6 bulan kepada Razman Arif Nasution setelah dinyatakan terbukti melakukan pencemaran nama baik. Tidak menerima putusan tersebut, baik Terdakwa maupun Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding ke PT Jakarta.

Namun majelis banding menyimpulkan bahwa tidak terdapat kesalahan penerapan hukum maupun penilaian fakta oleh majelis tingkat pertama.

Dalam memori bandingnya, penasihat hukum terdakwa mengajukan keberatan terkait pertimbangan majelis hakim tingkat pertama yang dinilai tidak memenuhi standar ratio decidendi serta mengabaikan hak imunitas advokat. Mereka berpendapat bahwa Razman seharusnya dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan.

Majelis hakim PT Jakarta menegaskan argumentasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak dapat digunakan untuk membatalkan putusan tingkat pertama.

Sebaliknya, terhadap keberatan Penuntut Umum yang menilai putusan tingkat pertama terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan, majelis banding kembali menyatakan tidak sependapat.

Menurut PT Jakarta, pidana yang dijatuhkan telah proporsional dan sesuai dengan derajat kesalahan terdakwa serta rasa keadilan masyarakat.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, oleh karena seluruh keberatan Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima, maka putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1057/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr tanggal 30 September 2025 yang dimintakan banding tersebut beralasan untuk dikuatkan, ” tutup majelis hakim.

Terhadap putusan ini, baik Terdakwa dan Penuntut Umum masih mempunyai tenggat waktu untuk menentukan sikap sebagaimana peraturan perundang-undangan.

Sumber : Aditya Yudi Taurisanto – Dandapala Contributor

Pewarta : Arif prihatin