Cegah Penipuan Online, Unit Tipidter Satreskrim Polres Bulukumba Sebar Baliho di Titik Strategis

News38 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA-BULUKUMBA
— Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba terus menunjukkan komitmennya dalam mencegah maraknya kejahatan penipuan online yang belakangan semakin berkembang dengan berbagai modus.

Pada Senin (24/11/2025), kemarin. Unit Tipidter Satreskrim Polres Bulukumba memasang sejumlah baliho berisi imbauan Waspada Kejahatan Siber di beberapa titik strategis. Salah satu yang paling mencolok adalah pemasangan di Videotron Bundaran Pinisi, pusat keramaian Kota Bulukumba.

Baliho tersebut menampilkan foto Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto, S.I.K., beserta sejumlah pesan edukatif terkait pencegahan penipuan transaksi elektronik yang sering menjerat masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos., mengatakan bahwa pemasangan baliho ini merupakan langkah preventif yang penting untuk meningkatkan kewaspadaan publik.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan berbagai modus penipuan online yang terus berkembang,” ujar Iptu Muhammad Ali.

“Periksa kembali setiap informasi yang diterima dan pastikan selalu menjaga kerahasiaan data pribadi agar terhindar dari kejahatan transaksi elektronik,” tambahnya.

Isi Imbauan pada Baliho Waspada Kejahatan Siber

Penipuan Online :

1. Hindari jual beli yang di wakilkan (modus segitiga)
2. Lakukan transaksi jual beli di platform yang terpercaya.
3. Waspadai harga miring atau promo besar lainnya.
4. Pastikan Identitas penjual atau pembeli dengan baik.

Akses Ilegal:

1. Hindari mengklik link, email, atau aplikasi mencurigakan dari pihak tidak dikenal.
2. Lakukan pembaruan dan pengecekan berkala pada keamanan akun pribadi.
3. Waspadai permintaan kode OTP, username, password, atau data pribadi lainnya.
4. Pastikan dengan benar pihak yang meminta akses data diri.

Jika Mengalami atau Menjadi Korban segera :

1. Menghubungi 110 Polres Bulukumba atau laporkan langsung ke Satuan Reskrim Polres Bulukumba.
2. Hubungi layanan bank atau laporkan ke bank terkait, dan
3. Laporkan melalui layanan pengaduan resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Iptu Muhammad Ali menambahkan bahwa selain pemasangan baliho, Polres Bulukumba mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mengingatkan keluarga, tetangga, dan lingkungan sekitar.

“Dengan peran serta kita semua, berbagai bentuk penipuan online dapat dicegah sedini mungkin,” ujarnya.

Pewarta. Basri