SATYA BHAYANGKARA | KABUPATEN KUNINGAN, – Bupati Kuningan Dr. H Dian Rahmat Yanuar setelah lebih dari seratus hari kerja melakukan penyegaran di Lingkup Dinas Kesehatan setelah secara berjenjang melakukan Sidak di seluruh Puskesmas se-Kabupaten Kuningan serta Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil PNS sesuai Permen No 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil PNS dan Sebagai Hak Preogratif Kepala Daerah, kebijakan Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar melaksanakan Mutasi / Rotasi Kepala Puskes Se-Kabupaten Kuningan sebagai Bentuk Penyegaran di Lingkup Dinas Kesehatan 27 Kepala Puskes yang di lantik dan pengambilan sumpah secara Simbolis pada Selasa 25/11/2025 bertempat di Aula Desa Mekarsari, Kecamatan Maleber yang di Hadiri Amih Tuti ( Wabub) UU Kusmana ( Sekda) Dr. Edi Martono (Kadinkes) Beni ( Kepala BKPSDM ) PLT Camat Maleber, Pemdes Mekarsari dan Paratamu undangan.
Menurut UU Kusmana Sekda Kab. Kuningan dan Sekaligus sebagai ketua Baperjakat saat di konfirmasi menuturkan Mutasi /Rotasi Hal biasa dan sudah Lumrah siapapun Pimpinan / Bupatinya semua itu sudah menjadi kewenangan dan Kebijakan Bupati senagai Kepala Daerah, pada dasarnya Kewenangan / Kebijakan Bupati tidak bersebrangan dengan regulasi / Peraturan Pemerintah yang tertuang dalam Permen No 11 Tahun 2017 tentang Management Pegawai Negeri Sipil dan Kepala Badan Kepegawain, dan Peraturan No 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pengambilan sumpah dan pelantikan intinya kebijakan Bupati melakukan Mutasi Rotasi Murni sebagai bentuk penyegaran tidak Ada kaitan dengan Politik paparnya
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan Dr. Edi Martono saat di konfirmasi memaparkan Kebijakan Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar dalam mengambil langkah untuk
Alih tugas 27 Kepala Puskes di lakukan tidak semena – mena semua prosedur di tempuh dan semua Peraturan ( Permen) di tempuh ungkapnya lebih jauh menurut Kadinkes sebelumnya Bupati melakukan Sidak dan Penilaian menyeluruh ke setiap Puskes di Kabupaten Kuningan yang bertujuan agar lebih meningkatkan Kinerja, tanggung jawab para pegawai dalam melaksanakan tugas, serta meningkatkan Kedisiplinan dan mengedepankan Pelayanan terhadap masyarakat selain itu Bupati Manilai bagi para pegawai ( Kepala Puskes) yang Notaben masa kerja lebih dari Lima tahun di Alih tugaskan sebagai Penyegaran jadi dasarnya jelas intinya tidak ada rangkaiyan dalam unsur Politik seperti yang di tudingkan terangnya
Pewarta : Arif prihatin





