SATYA BHAYANGKARA-BULUKUMBA
– Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba mengamankan seorang suami berinisial AR alias I (22), warga Dusun Buhung Tellue, Desa Bonto Minasa, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.
Pelaku diamankan pada Selasa, 25 November 2025 sekitar pukul 19.16 WITA atas dugaan tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya sendiri, IS (23).
Penangkapan dipimpin langsung Kanit PPA Polres Bulukumba, IPDA Rosmina, S.IP, setelah sebelumnya korban melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, penyidik Unit PPA bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, serta membawa korban untuk menjalani visum di rumah sakit.
Berdasarkan hasil visum dan keterangan medis, korban mengalami sejumlah luka lebam di sekujur tubuh, mulai dari kedua lengan hingga kaki, akibat pukulan dan tendangan yang dilakukan oleh pelaku.
Diketahui pula bahwa korban sedang hamil anak pertama, sehingga kondisi tersebut semakin memperberat dampak dari kekerasan yang dialaminya.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dinyatakan lengkap, Tim PPA kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan pada Selasa, 25 November 2025 sekitar pukul 19.00 WITA. Pelaku selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka pada malam harinya, sekitar pukul 22.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, S.Sos, membenarkan penangkapan tersebut. Dalam keterangannya, ia mengungkapkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut tindakan kekerasan itu dipicu oleh rasa cemburu. Pelaku menuduh istrinya berkomunikasi dengan seseorang saat sedang bermain handphone, sehingga memicu emosi dan tindakan penganiayaan.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Saat ini ia telah kami tetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku serta telah dilakukan penahanan dirutan Polres Bulukumba.,” tegas IPTU Muhammad Ali.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Saat ini kondisi korban dilaporkan telah membaik dan masih mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Polres Bulukumba.
Pewarta.Basri










