3 Bulan Buron, Otak Pelaku Pencurian 11 Ekor Sapi di Bulukumba Ditangkap Polisi

News33 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA-BULUKUMBA
— Setelah tiga bulan dalam pelarian, otak pelaku pencurian ternak (curnak) yang meresahkan masyarakat Bulukumba akhirnya berhasil ditangkap. Tim gabungan dari Resmob Polres Bulukumba bersama personel Polsek Kajang berhasil mengamankan DPO utama kasus pencurian 11 ekor sapi tersebut.

Pelaku yang ditangkap adalah Marsuki alias Cuki (46), seorang wiraswasta, warga Dusun Sapaya, Desa Sapanang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba. Ia diamankan pada Selasa, 25 November 2025 sekitar pukul 13.00 Wita, dalam operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Kajang Iptu Andi Umar Nur, S.Pd, didampingi Dantim Resmob Aiptu Muhammad Usman dan Kanit Reskrim Polsek Kajang Aipda Budianto, S.E.

Marsuki telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan nomor: DPO/03/VII/2025/Rs.1.8/Reskrim tanggal 15 Juli 2025.

Dua Komplotan Sudah Ditangkap Lebih Dulu

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka lain yang merupakan bagian dari kelompok ini, yakni ST sebagai pelaku pencurian dan SL sebagai penadah. Keduanya ditangkap pada Juli 2025 dan kini telah menjalani proses hukum di kejaksaan.

Aksi pencurian itu sendiri terjadi pada Sabtu, 28 Juni 2025, dan dilaporkan melalui LP/B/48/VII/2025/SPKT/POLSEK UJUNG LOE/POLRES BULUKUMBA/POLDA SULSEL, tanggal 2 Juli 2025.

Lokasi kejadian berada di area Perkebunan karet PT Lonsum, Dusun Barangloe, Desa Paccarammengan, Kecamatan Ujung Loe, sekitar 1 km dari rumah korban, yaitu HD, warga Kecamatan Ujung Loe. Dari lokasi tersebut, para pelaku menggondol 11 ekor sapi milik korban.

Para pelaku menggunakan 1 unit mobil Suzuki Carry warna putih, yang sebelumnya telah turut diamankan oleh pihak kepolisian, untuk mengangkut sapi-sapi hasil curian tersebut.

Peran Otak Pelaku

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para tersangka yang lebih dahulu ditangkap, Marsuki berperan sebagai pengendali utama aksi pencurian ini.

“Peran Marsuki ini adalah otak dari pencurian. Ia menyuruh ST (sudah ditetapkan tersangka) serta BH, BD, dan AT (masih DPO) untuk mengambil atau mencuri sapi. Marsuki juga yang menerima sapi hasil curian untuk kemudian dijual kepada SA sebagai penadah, serta mengatur pembagian hasil penjualan,” jelas IPTU Muhammad Ali. Kamis (27/11)

Dalam pemeriksaannya, Marsuki mengakui menerima sapi hasil curian dari para pelaku lain, yakni BH, BA, dan AT. Ia bersama ST kemudian menjual sapi-sapi tersebut kepada SL dengan nilai total mencapai puluhan juta rupiah. Marsuki juga mengakui bahwa sebagian hasil penjualan digunakan untuk membayar denda adat.

Kronologi Penangkapan

Setelah melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi selama beberapa minggu, Tim Resmob Polres Bulukumba bersama Polsek Kajang berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian Marsuki.

Petugas kemudian melakukan penyergapan dan menangkap pelaku tanpa adanya perlawanan. Tersangka dibawa ke Polsek Kajang untuk pemeriksaan awal sebelum digelandang ke Mapolres Bulukumba guna proses hukum lebih lanjut.

Marsuki kembali diperiksa, dari hasil pemeriksaan Marsuki mengaku bekerjasama dengan AF (43) yang beralamat di Dusun Galagang Desa Paccarammengan Kecamatan Ujung Loe atau warga setempat yang tinggal di daerah TKP pencurian 11 ekor sapi tersebut peran pelaku AF sebagai penunjuk sasaran atau lokasi sapi yang akan di curi.

Dari keterangan Marsuki, Tim gabungan kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AF dirumahnya tanpa perlawanan pada Selasa 25 November 2025 sekitar pukul 22.50 Wita.

AF kemudian digelandang ke Polsek Ujung Loe dan dilakukan interogasi dari keterangannya AF alias UD mengakui bahwa benar dirinya yang telah menunjukkan lokasi keberadaan 11 sapi milik korban kepada pelaku BD (DPO)

“Dari TKP pencurian 11 ekor sapi ini, Polisi menetapkan 7 orang Tersangka 4 sudah tertangkap yakni ST, SL, MK (Marsuki) dan AF, tiga lainnya BH, BD, dan AT mash pengejaran.” Jelas Iptu Muhammad Ali.

Komitmen Polres Bulukumba

Polres Bulukumba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan pencurian ternak yang selama ini meresahkan masyarakat, serta terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya.

“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang belum tertangkap serta memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya terkait tindak pidana pencurian ternak,” tegas IPTU Muhammad Ali.

Pewarta.Basri