SATYA BHAYANGKARA-BULUKUMBA
-Seorang anggota Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba yang bertugas di Unit Pidana Umum (Pidum), Bripka Sidik, dikabarkan mengajukan permohonan mutasi jabatan dari penyidik Pidum ke jajaran Polsek Ujung Loe sebagai Bhabinkamtibmas,Kamis 27 November 2025.
Permohonan mutasi tersebut bukan tanpa alasan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bripka Sidik mengaku ingin mencari suasana dan tantangan baru setelah cukup lama menjalankan tugas sebagai penyidik di Unit Pidum yang selama ini dikenal memiliki beban kerja tinggi, penuh tekanan, serta menyita energi baik fisik maupun mental.
> “Beliau menyampaikan keinginannya untuk lebih dekat dengan masyarakat dan ingin mengabdi langsung di lapangan sebagai Bhabinkamtibmas. Ini murni karena faktor kejenuhan kerja dan keinginan menyalurkan pengalaman di lini yang lebih humanis,” ungkap salah satu rekan kerja yang enggan disebutkan namanya.
Sebagai penyidik di Unit Pidum, Bripka Sidik selama ini menangani berbagai kasus tindak pidana umum, mulai dari penganiayaan, pencurian, hingga kasus-kasus kriminal lainnya. Namun, seiring waktu, ia merasa perlu melakukan penyegaran tugas agar tetap maksimal dalam mengabdi kepada institusi dan masyarakat.
Dengan menjadi Bhabinkamtibmas di wilayah Kecamatan Ujung Loe, Bripka Sidik berharap dapat lebih berperan aktif dalam menjaga kamtibmas, melakukan pendekatan langsung ke masyarakat, menyelesaikan konflik sosial secara preventif, serta membangun hubungan kemitraan antara polisi dan warga desa.
Mutasi dalam Tubuh Polri: Hal yang Wajar dan Diatur Secara Resmi
Dalam institusi Polri, mutasi merupakan hal yang wajar dan lazim dilakukan sebagai bagian dari pembinaan karier, penyegaran organisasi, serta peningkatan kinerja personel.
Secara umum, mutasi anggota Polri mengacu pada beberapa aturan, di antaranya:
1. Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2012 tentang Mutasi Anggota Polri
Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa mutasi bisa dilakukan atas dasar:
Kebutuhan organisasi
Pengembangan karier
Permohonan personel
Penyegaran organisasi
2. Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Sistem Manajemen Kinerja Polri
Menjelaskan bahwa penempatan personel disesuaikan dengan potensi, kompetensi, dan kebutuhan organisasi.
3. Perkap Nomor 7 Tahun 2021 tentang Fungsi Bhabinkamtibmas
Diatur bahwa Bhabinkamtibmas adalah ujung tombak Polri di masyarakat, yang bertugas melakukan pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendekatan persuasif serta problem solving.
Permohonan Bripka Sidik untuk dimutasi ke fungsi Bhabinkamtibmas sejalan dengan semangat transformasi Polri yang semakin mengedepankan pendekatan humanis, preemtif, dan preventif di tengah masyarakat.
Harapan ke Depan
Permohonan mutasi ini tentu akan melalui mekanisme internal yang berlaku di lingkungan Polres Bulukumba dan Polda Sulawesi Selatan. Keputusan akhir tetap berada di tangan pimpinan setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kebutuhan personel dan kondisi wilayah.
Jika disetujui, kehadiran Bripka Sidik sebagai Bhabinkamtibmas di Polsek Ujung Loe diharapkan dapat memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
> “Menjadi Bhabinkamtibmas itu adalah tugas mulia, karena langsung bersentuhan dengan masyarakat. Kalau memang tujuannya untuk pengabdian yang lebih nyata, tentu ini patut diapresiasi,” ujar salah satu tokoh masyarakat Ujung Loe.
Pewarta.Basri






