Video Viral Ketua Paguyuban, Adv Aditya Firmansyah : Berpotensi Pidana

News10 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | KABUPATEN CIREBON, –  Ramai beredarnya potongan video di group WhatsApp Aktivis Lapangan Kabupaten Cirebon tentang adanya masyarakat Cirebon yang bestatemen di sebuah video dalam forum pertemuan resmi Paguyuban Pedagang Kakilima Puja Tera pada Kamis 13 November 2025 di Balai desa Weru Lor.

Dimana yang bersangkutan yang diketahui sebagai Ketua Paguyuban Pedagang Kakilima Puja Tera dalam cuplikan video yang beredar seolah-olah mengkerdilkan profesi wartawan sehingga menjadi perhatian serius dari masyarakat yang berprofesi sebagai kaum penulis tersebut.

Didi Wartawan Tabloid Info Polri mengatakan Sdr Omo harus mempertanggungjawabkan apa yang dirinya ucapkan dalam video didepan forum Paguyuban Pedagang dengan bestatemen bahwa apa yang dimaksud dari “….. Premanisme Wartawan”.

“Apa yang dikatakan sdr. Omo dalam video di forum tersebut sungguh tidak etik. Apalagi jabatan yang disandang dirinya sebagai Ketua Paguyuban pedagang Kakilima Puja Tera serasa tidak pantas mengucapkan kata-kata yang menyinggung profesi Wartawan. Tunggu konsekuensinya,” ujarnya.

Menurutnya, sudah sangat sering hal seperti ini terjadi menimpa profesi wartawan. Dan kali ini harus diberikan efek jera sehingga tidak adalagi masyarakat yang melecehkan profesi wartawan disaat menjalankan kegiatan liputannya.

“Saya pribadi meyakini, kawan-kawan Wartawan dalam melakukan peliputan sudah sesuai dengan kaedah Jurnalistik yang ada. Sehingga dalam melakukan kegiatannya tidak akan melawan aturan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Didi memastikan jika hari ini 1 Desember 2025 dipastikan laporan atas perkara ini di daftarkan di Polresta Cirebon.

“Karena hari ini yang piket Reskrim adalah Unit PPA, karena itu kami serahkan berkas pelaporan kami kepada Penyidik Unit PPA, ” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Arief Wartawan kliktoday.id menyampaikan apa yang sedang berkembang saat ini di dunia wartawan. Mengomentari video pendek yang beredar dalam group aktivis, dirinya sangat menyayangkan apa yang telah terjadi yang dilakukan oleh Ketua Paguyuban tersebut.

“Sepertinya karakter orang ini cukup arogan, sehingga ucapan dan pikirannya sepertinya tak selaras dengan apa yang akan menjadi konsekuensinya. Berkata-kata hal yang mencederai Profesi Wartawan dihadapan forum paguyuban pedagang, siap tidak dengan konsekuensi hukumnya. Jangan sampai nanti kami proses pelaporan sesuai hukum yang berlaku ujung-ujungnya mohon-mohon untuk meminta maaf,” paparnya.

Dirinya telah mengumpulkan berkas-berkas dan berproses hari ini untuk melayangkan aduan sesuai fakta bersama-sama tim kawan-kawan media dan melaporkan perkara ini kepada APH agar ada efek jera.

“Kita telah kumpulkan bukti penunjang terkait perkara ini, bukti video dan bukti screenshot di WhatsApp group sudah ada. Kemudian beberapa saksi yang berada pada forum waktu itu akan kita minta untuk dihadirkan sebagai saksi termasuk bukti adanya surat undangan yang diedarkan untuk acara tersebut,” Jelasnya.

Arief berharap dengan dilaporkannya perkara ini di Polresta Cirebon dikemudian hari agar tidak ada lagi masyarakat manapun yang melecehkan profesi wartawan.

Sementara itu, Aditya Firmansyah, S.Pd., S.H., M.H., Advokat Aktiv dihubungi sebagai Praktisi Hukum mengatakan jika apa yang dikatakan oleh Ketua Forum Pedagang tersebut berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku.

“Sebagai praktisi hukum, saya menilai bahwa pernyataan Ketua Forum Pedagang yang merendahkan profesi wartawan dan menyebut wartawan sebagai ‘preman’ adalah tindakan yang tidak hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi melanggar hukum,” kata laki-laki kelahiran Kota Mangga yang juga menjabat sebagai ketua Kantor Hukum Bata Merah Nusantara.

Wartawan merupakan profesi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penghinaan terhadap profesi serta penyampaian tuduhan tanpa dasar dapat merusak kehormatan dan integritas individu maupun profesi secara keseluruhan.

“Pernyataan Ketua Forum Pedagang juga memiliki konsekuensi pidana maupun perdata karena merendahkan profesi dan dapat menghalangi kerja jurnalistik. Secara hukum, tindakan itu dapat dikualifikasikan sebagai penghinaan, pencemaran nama baik, dan bahkan menghambat tugas pers sesuai UU Pers,” paparnya.

Aditya menekankan dalam perkara ini agar ada efek jera jika pentingnya setiap pihak, termasuk Ketua Forum Pedagang, untuk menjaga etika komunikasi publik dan menghindari pernyataan yang dapat menimbulkan stigma negatif atau konflik horizontal antara masyarakat dan insan pers.

Pewarta : Arif prihatin