Tragedi Balantieng Menelan Korban Jiwa,Warga Tewas Diseret Arus, Aktivitas Tambang Balong–Lonrong Diduga Jadi Pemicu Perubahan Arus Sungai,(APH) BUTA DAN TULI,Ada Apa???

News4 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA-BULUKUMBA
— Seorang warga Desa Balong tewas terseret arus Sungai Balantieng, Kamis (04/12/2025) pagi. Di balik insiden tragis itu, warga kembali menunjuk hidung aktivitas tambang pasir di Balong–Lonrong yang selama ini dianggap “kebal larangan” dan terus menggerus kontur sungai.

Korban bernama SONNI ditemukan meninggal dunia usai terpeleset dan terhanyut saat menyeberangi sungai bersama dua saksi, Pidong dan Manni. Peristiwa yang terjadi pukul 06.30 Wita itu langsung menyulut tanda tanya publik: apakah Sungai Balantieng kini sudah berubah menjadi jalur arus berbahaya akibat galian ilegal?

Kronologi yang Menggambarkan Derasnya Arus Sungai
Kapolsek Ujung Loe IPTU Rudi Adri Purwanto, SH, bersama anggota Polsek Ujung Loe mendatangi TKP pukul 08.00 Wita. Berdasarkan keterangan saksi Pidong, sungai yang biasanya bisa dilewati warga kini tampak tak lagi sama.

Pidong yang hendak ke kebun bertemu korban yang memperingatkan bahwa air dalam. Namun setelah korban merasa jalur lebih dangkal, keduanya kembali menyeberang bersama Manni.

Tiba-tiba korban terpeleset, arus menariknya kuat, menyeret pula Pidong dan Manni yang berusaha menolong. Dari jarak 50 meter, saksi Iccang melihat lambaian tangan meminta pertolongan—tanda bahwa arus sungai tak lagi bersahabat seperti dulu.

Iccang turun menolong namun kesulitan menarik tubuh korban karena derasnya aliran, sebelum akhirnya warga menemukan korban dalam kondisi tak bernyawa.

Narasi saksi mempertegas: arus Sungai Balantieng kini tidak normal.

Tambang Balong–Lonrong: Beroperasi di Atas Papan Larangan

Usai kejadian, perhatian warga langsung mengarah ke aktivitas tambang pasir dan galian C di Balong–Lonrong.

Warga menyebut:

dasar sungai makin dalam akibat pengerukan,

aliran sungai makin deras,

bantaran mulai tergerus,

alat berat beroperasi malam–subuh untuk menghindari pantauan,

dan papan larangan yang dipasang pemerintah hanya menjadi pajangan.

Perubahan kontur sungai akibat pengerukan diduga membuat titik-titik yang sebelumnya dangkal kini berubah menjadi kubangan dalam yang menyesatkan pengguna jalur tradisional warga.

Bahkan menurut warga, beberapa titik sudah tidak bisa diprediksi kedalamannya meski hanya selisih beberapa meter dari jalur biasa.

Inilah yang menimbulkan dugaan kuat bahwa aktivitas tambang ilegal—yang tak pernah benar-benar berhenti—turut mempengaruhi derasnya arus yang menelan nyawa korban.

Regulasi Tegas, tetapi Penindakan Masih Dipertanyakan
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba
Pasal 158: Penambang tanpa izin diancam 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.
Pasal 35–36: Penambangan pasir/galianc wajib berizin resmi.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98–103: Pelaku kerusakan lingkungan dikenai pidana dan denda besar.
Pasal 109: Usaha tanpa izin lingkungan diancam 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

PP No. 22 Tahun 2021
Tambang di kawasan DAS harus memiliki AMDAL/UKL-UPL dan izin khusus.

Dengan regulasi seketat ini, publik bertanya-tanya:
Mengapa tambang ilegal di Balong–Lonrong terus beroperasi seolah tak tersentuh?
Bagaimana mungkin alat berat bisa keluar masuk sungai tanpa pengawasan?
Dan mengapa papan larangan tidak diikuti penertiban nyata?

Desakan Publik: Jangan Tunggu Korban Berikutnya

Tragedi Sungai Balantieng bukan sekadar musibah alam. Bagi warga, ini adalah peringatan keras bahwa kerusakan lingkungan akibat tambang yang dibiarkan dapat merenggut nyawa.

Warga mendesak:

Polres Bulukumba untuk melakukan penindakan menyeluruh,

DLHK Kabupaten Bulukumba menurunkan tim investigasi dampak lingkungan,

penertiban alat berat dan mesin rudal yang masih beroperasi,

serta penegakan hukum tanpa kompromi terhadap pelaku tambang ilegal.

Di mata warga, sungai yang dulunya menjadi urat kehidupan kini berubah menjadi ancaman.
Dan selama tambang ilegal dibiarkan hidup, Balantieng akan terus menunggu korban berikutnya.

 

Pewarta.Basri