SATYA BHAYANGKARA | KABUPATEN CIREBON, — Antusiasme Positif Masyarakat akan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi Tahap 2 Tahun 2025, oleh Kantor Pertanahan kabupaten Cirebon di kecamatan Gebang, Babakan, Pabuaran, Arjawinangun, dan pasaleman yang berlangsung selama 2 hari, Rabu-Kamis (3-4 Desember 2025).
Setelah sukses dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi PBT tahap awal, Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon melanjutkan penyuluhan tahap 2 Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi PBT tahap sebagai salah satu Program Strategis Nasional Kementerian ATR/BPN. Penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat desa yang menjadi lokasi penetapan PTSL merupakan langkah awal dalam kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai program PTSL dan memberikan informasi mengenai prosedur yang akan dilakukan dalam pendataan serta manfaat yang didapat oleh masyarakat setempat.
Bertempat di kantor kecamatan Gebang, Babakan, Pabuaran, Arjawinangun, dan pasaleman , yang merupakan lokasi selanjutnya dari Penyuluhan PTSL Terintegrasi Tahap 2 di Tahun 2025 dihadiri oleh masyarakat kecamatan setempat, Antusiasme masyarakat Positif akan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi Tahap 2 Tahun 2025,masyarakat menyambut baik dan positif terhadap kegiatan ini, terlihat dari masyarakat yang pro aktif mendengarkan dan bertanya pada saat penyuluhan. Penyuluhan ini menggandeng sejumlah instansi dan dinas lain sebagai Narasumber yang juga turut hadir dan mendukung penuh kegiatan ini.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendorong masyarakat desa untuk peduli terhadap status hukum dari tanah milik mereka dan memberikan perlindungan atas kepemilikan tanah yang dimiliki oleh masyarakat desa. Selain itu, PTSL juga dapat mempercepat pembangunan di desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sabtu ( 6/12/2025 )
Dalam arahannya Tim Penyuluh Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon menyampaikan PTSL merupakan program yang penting dan harus dilaksanakan oleh masyarakat desa. Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon memerlukan bantuan dan dukungan dari masyarakat desa untuk menyukseskan kegiatan ini. Hasan Masud Syafi’i, S.Pd yang mewakili Panitia PTSL Terintegrasi Tahun 2025 berpesan agar masyarakat untuk memasang patok pada bidang tanah yang dimiliki karena merupakan kewajiban dari pemilik tanah agar tanah yang dimiliki tidak mudah dicaplok oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
#kantahkabcirebon. #KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Pewarta : Arif prihatin





