SATYA BHAYANGKARA-MAKASSAR
-Pembangunan jalan tembusan kesadaran 4 tello baru kec. Panakkukang semakin memanas setelah pihak ahli waris pemilik lahan mengklaim mengalami penyerobotan dan pengrusakan yang tegas di lahan mereka oleh kontraktor PT Yosiken Inti Perkasa yang dibimbing oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sulawesi Selatan. Alih-alih melakukan negosiasi ganti rugi yang adil, ahli waris Hj. Asse (61) menyatakan pihak kontraktor lebih memilih mengerahkan preman dan meminta pengamanan dari aparat kepolisian.
Menurut keterangan Hj. Asse sebagai perwakilan ahli waris, kejadian penyerobotan pertama kali terjadi pada bulan Oktober 2025, ketika rombongan preman yang disewa PT Yosiken Inti Perkasa tiba-tiba menyerbu lahan dan melakukan intimidasi Puncaknya terjadilah pada 6 Desember 2025, ketika pihak PU Provinsi dan PT Yosiken Inti Perkasa kembali melakukan penyerobotan dan pengrusakan yang lebih parah – mereka membongkar pagar, merusak tanaman dan beberapa pohon yang selama ini menjadi sumber pendapatan keluarga menggunakan alat berat, semuanya dibantu oleh pengamanan dari kepolisian, termasuk Brimob, dan Satpol PP.
“Kami melihat dengan mata kepala bagaimana lahan yang telah kami miliki turun temurun dirobek dan dirusak tanpa izin sama sekali. Saya sudah 61 tahun, tidak pernah menyangka akan mengalami hal seperti ini. Alih-alih datang berbicara dan membahas ganti rugi, mereka malah menyewa preman untuk menakut-nakuti dan meminta polisi untuk melindungi tindakan penyerobotan mereka. Ini sungguh tidak adil,” ceritakan Hj. Asse dengan nada kesal dan sedih kepada awak media.
Hj. Asse memastikan memiliki bukti hukum yang kuat atas kepemilikan lahan tersebut, berupa persil 86 kohir 829 C1 pengalihan 359 C1 yang sah dan terdaftar sesuai peraturan perundang-undangan. Mereka telah berkali-kali mengajukan permintaan negosiasi ganti rugi kepada PU Provinsi dan PT Yosiken Inti Perkasa, tetapi tidak pernah mendapatkan tanggapan yang jelas atau keinginan untuk berbicara.
Sebagai langkah hukum yang tegas, pihak ahli waris yang diwakili Hj. Asse telah melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan dan pengrusakan lahan ke Polda Sulawesi Selatan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/1333/XII/2025/SPKT/POLDA Sulawesi Selatan tertanggal 17 Desember 2025, dengan pihak yang dilaporkan adalah:
1. Pihak PU Provinsi Sulawesi Selatan
2. PT Yosiken Inti Perkasa (kontraktor proyek yang bersangkutan)
Hingga berita ini diterbitkan, situasi di lokasi masih sangat tegang. PT Yosiken Inti Perkasa melalui pengawasan PU Provinsi terus berusaha memaksakan pengerjaan dengan alat berat, sementara Hj. Asse dan rekan-rekan ahli waris tetap bertahan di lokasi dan melakukan perlawanan damai untuk melindungi sisa-sisa lahan mereka.
“Kami tidak akan menyerah begitu saja. Mereka bisa membawa preman dan polisi, tetapi saya dan ahli waris lain akan terus berjuang secara hukum untuk mendapatkan keadilan – bukan hanya ganti rugi yang layak, tapi juga pertanggungjawaban atas penyerobotan dan pengrusakan yang mereka lakukan,” tegas Hj. Asse.
Konflik ini menjadi sorotan publik yang luas dan menimbulkan pertanyaan serius terkait integritas proses pembebasan lahan di Provinsi Sulawesi Selatan. Masyarakat berharap pihak berwenang segera meninjau kembali tindakan PU Provinsi dan PT Yosiken Inti Perkasa, serta memastikan hak-hak warga sebagai pemilik lahan selalu dilindungi sebelum proyek berjalan.
Pewarta.Basri





