Polres Jeneponto Berikan Klarifikasi Terkait Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Anak

News17 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA-JENEPONTO
– Kapolres Jeneponto melalui Kasi Humas Iptu Kaharuddin, S.E, memberikan klarifikasi resmi menanggapi pemberitaan di salah satu media online berjudul “Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur di Jeneponto Belum Menunjukkan Kepastian Hukum”.

Dalam pernyataannya, Rabu (17/12/2025), kasi Humas pokres jeneponto Iptu Kaharuddin, S.E, menegaskan bahwa proses penyidikan kasus tersebut telah berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Penanganan kasus ini sudah sesuai prosedur. Saat ini, proses hukum telah memasuki Tahap I atau penyerahan Berkas perkara ke JPU ” ujar Kaharuddin.

Ia menjelaskan, berkas perkara pidana dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jeneponto telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk diteliti kelengkapannya. Namun, JPU mengembalikan berkas tersebut dengan sejumlah petunjuk agar dilengkapi oleh penyidik.

“Sementara untuk perkembangan kasus, pihak penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban sebagai bentuk transparansi,” lanjutnya.

Kasus ini berawal dari dugaan penganiayaan terhadap Lek. Muh Raihan Anwar bin Anwar yang diduga dilakukan oleh dua pelaku berinisial Lel. MSH dan Lel. MSD. Kejadian tersebut pada hari Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 22.00 WITA di Belokallong, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Di akhir penjelasannya, Iptu Kaharuddin kembali menegaskan komitmen Polres Jeneponto.

“Kami tegaskan, proses penanganan kasus ini berjalan secara transparan dan akuntabel. Penyidik akan segera melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU agar kasus dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” pungkasnya.

Pewarta.Natsir Gassing