SATYA BHAYANGKARA JENEPONTO–Penambangan pasir ilegal di sepanjang bantaran Sungai dengan menggunakan alat berat untuk mengeruk material pasir dan batu (sirtu) dari dasar aliran sungai kini kembali Beraktivitas menggunakan alat berat. Kamis 08/01/2026
Sebagaimana terlihat di bantaran Sungai, Dusun Sarroangin, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, menurut laporan masyarakat diduga ada oknum penambang yang berinisial SN yang katanya sudah kebal Hukum, sebagaimana terlihat 1 yunit alat berat jenis Ekskavator yang terus beroperasional mengeruk pasir dari dasar sungai.
Desa Sapanang Dusun Sarroanging kini warga kembali keluhkan aktivitas penambangan pasir dan mendesak kegiatan tersebut dihentikan. Kegiatan tambang pasir itu sudah banyak merusak lahan warga sekitarnya karna semakin hari semakin memicu longsor belum lagi musim hujan datang, entah kami tidak tau kejadiannya nanti bagaimana.
Masyarakat meminta agar bertanggung jawab atas dampak lingkungan imbas aktivitas penambangan yang dilakukan di bantaran Sungai Dusun sarroangin Desa Sapanang. Salah satu dampaknya yakni banyaknya lahan-lahan tersebut yang rusak sehingga masyarakat banyak mengeluh atas ulah penambang yang tak bertanggung jawab
Hal senada disampaikan oleh salah satu warga dari Dusun Sarroangin Desa Sapanang, yang enggan disebut namanya. Warga menuturkan selain merusaknya Lahan-lahan tersebut, kegiatan pertambangan itu juga sudah mengambil beberapa korban jiwa karna sungai yang sering dilewati warga sebagai tempat penyeberangan dulunya begitu tidak dalam akan tetapi sekarang sungai itu akan semakin dalam karna pasirnya terus dikerut oleh oknum penambang yang tidak bertanggung jawab
Yang kami upayakan itu adalah masalah lahan-lahan kami yang begitu banyaknya yang rusak akibat ulah penambang tersebut yang tidak bertanggung jawab. Kami ingin itu tidak ada alat berat sama sekali selama-lamanya. Karna kami merasa sangat resah, karena tambang ini membuat semuanya bubrah, dari sosial ekonomi kita itu bubrah, karena kegiatan pertambangan ini juga memicu longsor di bantaran sungai. Kondisi ini jika dibiarkan bisa mengancam permukiman penduduk. Ucapnya
Saat Team Media satya bhayangkara.co.id turun ke lapangan, ternyata benar tambang galian C ilegal didusun sarroangin desa sapanang kini kembali beraktivitas tanpa izin.
Kami berharap atas tindak tegasnya Kapolres Jeneponto dengan kegiatan-kegiatan tambang galian C yang tanpa izin yang beroperasi di wilayah hukum
Yang mana sampai sekarang ini kembali beraktifitas, sementara jelas-jelas tambang galian C tersebut ilegal, merusak lingkungan, sering kali pemberitaan di publik tentang tambang galian C, namun sampai sejauh ini belum di tindak lanjut penyitaan alat berat yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Kapolres Jeneponto.
Jangan cuma pencitraan yg di lakukan penegak hukum Kapolres Jeneponto seperti penyegelan saja yg di muat di berita , setelah penyegelan malah makin berjamur tambang galian C ilegal di wilayah hukum polres Jeneponto.
Teamred





