Pengamanan Warga, Barang Bukti Bukan Sabu Melainkan Garam

News5 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA-BULUKUMBA
— Sabtu 17 Januari 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba memberikan klarifikasi resmi terkait pengamanan seorang warga yang sempat menimbulkan polemik dan perdebatan di ruang publik.

Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh jajaran Satresnarkoba guna meluruskan informasi yang berkembang serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba, AKP Achmat Rizal, didampingi Kanit Sidik AIPTU Ajis Safri dan Kanit Operasional Lapangan IPDA Abdul Salam, membenarkan bahwa benar telah dilakukan pengamanan terhadap seorang warga.

Namun, ditegaskan bahwa tindakan tersebut bukan penangkapan yang berujung proses hukum, melainkan bagian dari rangkaian penyelidikan dan pengembangan informasi yang dilakukan oleh anggota opsnal di lapangan.

AKP Achmat Rizal menjelaskan bahwa pengamanan tersebut bermula dari adanya transaksi yang dilakukan oleh anggota opsnal Satresnarkoba dalam rangka penyamaran (undercover).

Barang yang diterima oleh anggota opsnal tersebut kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pengecekan awal, barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut ternyata bukan sabu asli, melainkan garam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, barang tersebut tidak terbukti sebagai narkotika. Itu bukan sabu, melainkan garam. Oleh karena itu, kami tidak bisa memproses yang bersangkutan secara hukum dan harus membebaskannya,” tegas AKP Achmat Rizal.

Lebih lanjut dijelaskan, warga yang diamankan tersebut sempat berupaya mencari tahu siapa pihak yang “menempelkan” atau mengaitkannya dengan transaksi tersebut.

Dari hasil penelusuran yang bersangkutan, ia kemudian mendatangi seorang anak yang diduga memiliki keterkaitan, lalu dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan secara mendalam.

“Anak tersebut kami bawa ke kantor bukan untuk ditahan, tetapi untuk dimintai klarifikasi dan dilakukan interogasi secara profesional.

Kami ingin memastikan apakah benar ada kaitannya dengan peredaran narkoba atau tidak,” ungkap AIPTU Ajis Safri.

Menurut pihak kepolisian, langkah tersebut merupakan bagian dari standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan dugaan tindak pidana narkotika.

Apabila dalam proses pemeriksaan dan pendalaman tidak ditemukan unsur pidana maupun keterkaitan dengan jaringan narkoba, maka aparat kepolisian wajib membebaskan yang bersangkutan.

Hal senada juga disampaikan oleh IPDA Abdul Salam, yang menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Bulukumba bekerja berdasarkan bukti, fakta, dan hasil penyelidikan, bukan asumsi atau tekanan opini publik.

“Kami bekerja profesional. Jika tidak terbukti, maka tidak ada alasan hukum untuk menahan seseorang.

Hak-hak warga negara tetap kami junjung tinggi,” tegasnya.

Pihak Satresnarkoba Polres Bulukumba juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.

Klarifikasi ini diharapkan dapat menjawab keraguan publik sekaligus menegaskan bahwa Polres Bulukumba tetap berkomitmen memberantas narkoba tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

Dengan adanya penjelasan ini, Satresnarkoba Polres Bulukumba berharap masyarakat dapat memahami duduk perkara yang sebenarnya, sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Pewarta. Basri