Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan 177 Paket Siap Edar

News9 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | CIREBON, –Polres Cirebon Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang tersangka beserta ratusan paket sabu siap edar

Kegiatan siaran pers pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan di Mako Polres Cirebon Kota pada Selasa (20/1/2026), dan dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, SH, SIK, M.Si., didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Shindi Al Afghani, SH, MH, serta Kasi Humas Polres Cirebon Kota.

Dalam keterangannya, Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba Polres Cirebon Kota. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait dengan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Berdasarkan laporan masyarakat, anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang tersangka pada Senin, 12 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di sekitar Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon,” ujar Kapolres.

Tersangka yang diamankan berinisial AS, laki-laki berusia 23 tahun, warga Kota Cirebon. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dan siap untuk mati.

Kasat Reserse Narkoba AKP Shindi Al Afghani menambahkan, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sebanyak 177 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 152 gram, satu buah berskala digital warna silver, serta sejumlah perlengkapan lain yang digunakan untuk mengedarkan narkotika.

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka berperan sebagai kurir yang bertugas menempel atau menempatkan sabu di lokasi-lokasi tertentu sesuai dengan arahan dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan,” jelas AKP Shindi.

Lebih jelasnya, tersangka mengaku mendapatkan upah sebesar Rp1.500.000,- untuk setiap 10 gram sabu yang berhasil ditempel atau terjual. Modus operandi ini dilakukan dengan sistem tempel untuk menghindari pertemuan langsung dengan pembeli.

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bantuan Pidana, dengan batasan minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta maksimal yang diperberat.

Kapolres Cirebon Kota menegaskan bahwa berinvestasi tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Kota Cirebon. Ia juga menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Polres Cirebon Kota akan terus berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kriminal dan peredaran gelap narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Eko Iskandar.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing.

Polres Cirebon Kota memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta : Arif prihatin