SATYA BHAYANGKARA JENEPONTO — Respon cepat Bimmas bersama Lurah Bontoa didalam menanggapi keluhan warga binaannya terkait aturan membunyikan radio dimalam hari kini menjadi perhatian serius bagi
warga masyarakat Kelurahan Bontoa pasalnya persoalan ini sudah banyak memakan korban gegara tidak adanya aturan yang mengikat terkait aturan membunyikan radio dimalam hari, Untuk mencegah hal-hal tersebut Lurah Bontoa bersama Bimmas mensosialisasikan aturan membunyikan radio dimalam hari kepada masyarakat Bungkeke. yang berlangsung dimesjid Nurul Jannah Bungkeke. Kelurahan Bontoa Jeneponto Jumat,” 23/01/2026
“Untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban, serta kesadaran masyarakat Bimmas Bontoa mengingatkan” Tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban termasuk penyalahgunaan narkoba Kenakalan remaja dan kesadaran didalam membunyikan radio dimalam hari. Merujuk kepada UUD Pasal 1365 KUHPper MUSIK KERAS yang menyebabkan gangguan pada tetangga dapat dikenakan denda sebesar 1 juta rupiah” Jelasnya
“Aturan membunyikan radio dimalam hari sangat penting diberlakukan mengingat sudah banyak korban diluar sana akibat kesalahpahaman yang patal hingga menyebabkan hilangnya nyawa. Kejadian seperti ini menjadi gambaran buruk bagi kita semua khususnya dikelurahan Bontoa dan menjadi ancaman bagi generasi kita dimasa depan
“Untuk mengantisipasi hal tersebut Bimmas bersama Lurah Bontoa berencana mensosialisasikan aturan ini lewat Mesjid-mesjid Yang ada di kelurahan Bontoa setiap hari Jum’at untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Bontoa tentang pentingnya menjaga nilai kesadaran, keamanan, dan ketertiban, serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi ancaman dan gangguan keamanan lainya.
Dengan adanya aturan ini saya mengajak semua warga masyarakat Bontoa khususnya Lingkungan Bungkeke untuk bersama-sama mematuhi aturan tersebut demi keamanan dan ketertiban diwilayah kita, Dan tentunya saya mewakili masyarakat Bungkeke sangat berterimakasi kepada semua pihak yang terlibat didalamnya terutama Lingkungan Bungkeke” Syarifuddin Dg Ngawin Atas dedikasinya sehingga aturan ini bisa terlaksana dengan baik,” Tutup” Muh Darwis Dg situju.
Sosialisasi diatas menghasilkan berapa poin terkait tata cara atau aturan membunyikan radio dimalam hari atau diwaktu tertentu
Berikut aturannya.
1. *Tidak boleh membunyikan radio diatas jam 10.00. Malam Terkecuali Ada acara atau pesta. tertentu.
2 *Tidak membunyikan radio saat waktu shalat tiba.
Pimred





