SATYA BHAYANGKARA-JENEPONTO
-Dugaan kasus pengancaman yang terjadi di sarroangin kelurahan Bonto tangnga kecamatan Tamalatea beberapa hari yang lalu yang di tuduhkan ke saudara Yusuf Serang tidak benar adanya, sebagaimana yang di beritakan di salah satu media
Menurut hasil penulusuran awak media Satya bhayangkara dan berhasil mewawancarai sitersangka Yusuf di sel tahanan Polsek Tamalatea..
Awal,kronologis peristiwa adalah
Pelapor Jamal Awing yang merupakan seorang lembaga swadaya masyarakat(LSM)datang bersilaturahmi ke kampung Tamanroya tempat terlapor berdomisili untuk main kartu Remi sambung tulang pada malam sabtu.setelah acara selesai mereka pada bubar.saudara jamal juga beranjak dari tempat duduknya menuju ke rumah terlapor Yusuf mengintip ke dalam rumah Yusuf yang sedang tertidur pulas bersama istri dan anaknya.
Entah kenapa Yusuf tiba tiba terbangun dari tidurnya dan melihat Jamal sedang mengintipnya,dan sekejap itu Yusuf membangunkan isterinya,bangun bangun Jamal mengitip kita.Entah apa maksud saudara Jamal melakukan hal tak terpuji tersebut.
Dan ke esokan harinya Yusuf yang kini sudah jadi tersangka mendatangi Jamal ke rumahnya dengan maksud ingin menanyakan kejadian pada malam hari itu.Eh,Jamal apa maksudmu kau mengintip kami di rumah saya tadi malam?
Jamal pun membantah hal tersebut.Jamal bersikukuh kalau dia tidak melakukan pengintipan.dari situlah keduanya naik pitam dan saling emosi.Jamal mencekik leher Yusuf dan merampas badik Yusuf yang terselip di pinggang Yusuf, dan Jamalpun memberikan badik itu ke istri Jamal dan melaporkan Yusuf ke Polsek Tamalatea yang iya jadikan sebagai barang bukti pelaporan.
Dengan kejadian ini maka kita beranggapan disini tidak ada pengancaman yang dilakukan saudara Yusuf yang kini sudah di jadikan tersangka dan telah mendekam di sel jeruji besi Polsek Tamalatea.
Bagaimana mungkin saudara tersangka melakukan pengancaman kalau badik itu tidak di cabut dan tetap berada di pinggang si tersangka kata Keluarga tersangka.
Dan kini tersangka dan keluarganya meminta kepihak penyidik Polsek Tamalatea untuk lebih bijak menangani masalah ini dan membebaskan saudara Yusuf dari jeratan hukum.pintanya.
Pewarta- M.Sano kannawa





