Penggiat anti korupsi bulukumba arif dinata memberikan dukungan penuh ke bapak kapolri republik Indonesia atas sikap penolakan polri untuk berada di bawah kementerian atau polri di bentuk sebagai kementerian, sebab tanpa regulasi atau dasar hukum

News10 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA-BULUKUMBA
-Dengan posisi Polri yang berada langsung di bawah kendali Presiden, institusinya dapat bekerja secara cepat dan responsif terhadap perintah kepala negara tanpa hambatan.

Arif dinata keberadaan kementerian kepolisian justru dikhawatirkan akan menciptakan tumpang tindih kewenangan atau dualisme kepemimpinan.

“Sehingga pada saat presiden membutuhkan polri bisa bergerak tanpa harus ada ada kementerian kementerian yang kemudian ini menimbulkan potensi matahari kembar.

mengubah posisi Polri ke bawah kementerian tidak hanya berdampak pada internal kepolisian, tetapi juga pada stabilitas negara dan kewibawaan pimpinan tertinggi.

Ia menganggap langkah tersebut sebagai sebuah pelemahan sistemik.

“Arif meletakkan polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi polri, melemahkan negara dan melemahkan presiden

posisi di bawah Presiden sudah ideal untuk menjaga independensi dan efektivitas Polri di tengah luasnya wilayah Indonesia.

Dasar Hukum Saat IniPolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Posisi ini juga didukung oleh Undang-Undang Dasar 1945 pasca-amandemen, yang memisahkan Polri dari TNI dan menempatkannya sebagai alat negara di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.

UU Polri secara eksplisit menyatakan Polri berada di bawah Presiden, tanpa subordinasi ke kementerian seperti Kemendagri atau Kemenkumham.
#salampresisi
#Satyahaprabu

Pewarta.Basri