SPBU Ahmad Yani Disorot, Pengisian BBM Lebih Banyak Lewat Jerigen

News8 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA-BULUKUMBA
-Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani kembali menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul dugaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar subsidi dalam jumlah besar kepada kendaraan jenis mobil pick up yang mengangkut puluhan jerigen, dengan peruntukan yang dinilai tidak jelas.

Kondisi tersebut memicu keresahan masyarakat, khususnya petani dan nelayan yang selama ini sangat bergantung pada ketersediaan Solar subsidi sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Seorang petani berinisial DR mengungkapkan kepada tim awak media bahwa ia kerap melihat aktivitas pembelian Solar subsidi yang diduga dilakukan secara berulang dan dalam jumlah besar. Selain itu, muncul dugaan bahwa Solar subsidi tersebut dijual dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

“Dari awal saya ingin membeli Solar subsidi, tapi harganya di atas HET. Itu terasa berat bagi kami petani. Padahal kami sudah menyiapkan rekomendasi dan tertib secara administrasi sesuai aturan pengambilan Solar subsidi,” ungkap DR, Senin, 9/2/2026.

Hingga berita ini disusun, salah satu pengawas SPBU yang berinisial ES belum memberikan penjelasan tegas terkait dugaan penjualan Solar subsidi di atas HET tersebut.

Sementara itu, hasil pemantauan lapangan tim awak media menunjukkan adanya praktik pembelian BBM Solar subsidi menggunakan banyak jerigen, yang menimbulkan pertanyaan terkait legalitas serta peruntukan BBM tersebut.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, khususnya petani, nelayan, serta pelaku usaha kecil, mengenai transparansi dan kepatuhan dalam penyaluran BBM subsidi.

DR berharap pemerintah daerah, Aparat Penegak Hukum (APH), BPH Migas, serta Pertamina dapat turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan memastikan kebenaran informasi yang beredar.

“Saya berharap ada tindakan tegas dan hasilnya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” tambahnya.

Sebagaimana ketentuan teknis BPH Migas dan Pertamina, BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan dilarang untuk diperjualbelikan kembali atau disalurkan tidak sesuai peruntukannya.

Selain itu, harga Solar subsidi wajib mengacu pada HET yang telah ditetapkan pemerintah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berpotensi dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rilis pers ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan menjunjung tinggi asas keberimbangan, akurasi, dan praduga tak bersalah.

Tim awak media tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait.
“Hingga berita ini diturunkan, tim awak media masih menunggu klarifikasi resmi dari pemilik SPBU terkait dugaan penyaluran dan harga BBM Solar subsidi tersebut.”

Narasumber: DR

Pewarta.Basri