SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA, –Selasa,10 Februari 2026. Ketua MA menyoroti lima pilar fungsi utama lembaga, yakni fungsi peradilan, pengawasan, pemberi nasihat, administrasi, hingga fungsi pengaturan
Ketua Mahkamah Agung (MA) RI memaparkan laporan tahunan 2025 dalam Sidang Istimewa yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Dalam pidatonya, Ketua MA menyoroti lima pilar fungsi utama lembaga, yakni fungsi peradilan, pengawasan, pemberi nasihat, administrasi, hingga fungsi pengaturan.
Guna menjalankan fungsi pengaturan, MA tercatat telah menerbitkan lima Peraturan Mahkamah Agung (Perma) sepanjang tahun 2025. Peraturan ini dirancang untuk merespons dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat akan akses keadilan yang lebih inklusif.
Kelima regulasi tersebut meliputi:
1. Perma Nomor 1 Tahun 2025: Perubahan keenam organisasi kepaniteraan dan kesekretariatan.
2. Perma Nomor 2 Tahun 2025: Pedoman mengadili perkara bagi penyandang disabilitas.
3. Perma Nomor 3 Tahun 2025: Pedoman penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan.
4. Perma Nomor 4 Tahun 2025: Tata cara mengadili gugatan OJK sebagai upaya perlindungan konsumen.
5. Perma Nomor 5 Tahun 2025: Pengadaan hakim pengadilan tingkat pertama.
“Penerbitan Perma ini adalah bukti komitmen kami dalam mengisi kekosongan hukum dan memperkuat prosedur administrasi demi perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya kelompok rentan dan konsumen,” ujar Ketua MA.
Kesiapan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Selain regulasi internal, MA memberikan perhatian khusus terhadap reformasi hukum pidana nasional.
Seiring berlakunya KUHP (UU 1/2023) dan KUHAP (UU 20/2025) baru secara efektif pada 2 Januari 2026, MA bergerak cepat dengan memperkuat kerja sama lintas kementerian dan lembaga.
Guna berikan panduan operasional bagi para hakim di lapangan, MA telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 sebagaimana dikutip dalam laman JDIH Mahkamah Agung.
Penulis: Komang Ardika
Sumber : Humas MA
Pewarta : Arif prihatin





