SATYA BHAYANGKARA-BULUKUMBA
— Aksi lanjutan kembali digelar oleh GISK (Gerakan Intelektual Satu Komando) sebagai bentuk konsistensi perjuangan atas dugaan persoalan yang terjadi di tubuh Koperasi KSU Adil Makmur.
Aksi ini berlangsung di Polres Bulukumba setelah sebelumnya massa melakukan unjuk rasa di kantor Koperasi KSU Adil Makmur namun tidak mendapatkan tanggapan maupun itikad baik dari pihak pengurus untuk menemui massa melainkan kabur dan menutup kantornya
Aksi Gerakan Integritas Sosial dan Keadilan yang dipimpin langsung Ketua Umum GISK Andi Riyal selaku representasi lembaga GISK. Dalam penyampaiannya, ia menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan untuk menciptakan kegaduhan, melainkan sebagai upaya konstitusional dalam memperjuangkan transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum di tengah masyarakat.
GISK secara tegas mendesak Kapolres Bulukumba untuk memfasilitasi pertemuan resmi antara pimpinan KSU Adil Makmur dengan pihak yang merasa dirugikan,serta dapat menghadirkan penyidik Polsek Ujung Bulu yang menangani perkara atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di Koperasi KSU Adil Makmur.
“Keterbukaan tersebut sangat penting agar tidak terjadi simpang siur informasi yang dapat memperkeruh situasi.apalagi ada dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan dipolsek ujung bulu,”Ujar Ketua Umum GISK Jum’at 13/02/2026
Menanggapi tuntutan tersebut melalui Kasat Reskrim Polres Bulukumba Menyampaikan jika persoalan ini sudah bukan lagi rananya polisi karena sudah masuk tahap II di Kejaksaan Negeri Bulukumba.
“Perkara ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan bukan lagi rananya polisi,tinggal buktikan saja nanti dipersidangan,”Ujar Kasat Reskrim
Mendengar pernyataan Kasat Reskrim GISK memahami hal tersebut,apa yang disampaikan Kasat Reskrim itu sudah benar,tetapi perlu digaris bawahi terkait adanya kejanggalan dalam proses penyidikan di Polsek Ujung Bulu.
“Ini menyangkut adanya dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan,karena dugaan penggelapan dana sebesar Rp102.000.000. Namun, berdasarkan data yang kami kantongi terdapat angka sebesar Rp122.000.000 yang diduga sebagai data fiktif, sehingga menimbulkan indikasi kejanggalan yang wajib diklarifikasi secara transparan dan objektif,”Lanjutnya
GISK menyampaikan adanya perbedaan angka ini, adalah bentuk inkonsistensi yang harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai ada pihak yang dikorbankan tanpa penjelasan yang komprehensif dan berkeadilan,” tegas Andi Riyal dalam orasinya.
GISK berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan fungsi pengayoman dan penegakan hukum secara profesional, proporsional, serta tidak berpihak.
Sebagai penutup, GISK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga tercapai kejelasan, transparansi, dan keadilan,serta mengatur kembali aksi selanjutnya yang akan berlangsung di KSU Adil Makmur dan DPRD Kab.Bulukumba
Narasumber.Andi Riyal
Pewarta.Basri





