Diduga Akan Mengkasuskan Pihak Oknum PT Adira Dinamika Multi Finance Sulawesi Selatan Penyalahgunaan Diduga Data pribadi nya Irsan Hb (Ketua Lembaga Suara Indonesia) Disalahgunakan

News19 Dilihat

Diduga Akan Mengkasuskan Pihak Oknum PT Adira Dinamika Multi Finance Sulawesi Selatan Penyalahgunaan Diduga Data pribadi nya Irsan Hb (Ketua Lembaga Suara Indonesia) disalahgunakan Dirugikan Dan Pencemaran Nama baik

SATYA BHAYANGKARA|SULSEL— Diduga Tiba-tiba muncul di sistem sebuah perusahaan pembiayaan Pihak Oknum PT Adira Dinamika Multi Finance Sulawesi Selatan Tanpa sepengetahuan Pemilik Data pribadi Irsan Hb Pelindungan Data Pribadi nama baik
digunakan Pihak Seorang Oknum

Irsan Hb Keberatan data-datanya muncul saat pengajuan ke pihak salah satu di pembiayaan ti Makassar muncullah di online

Melaporkan ke Polda Sulsel Terkait dugaan tindak pidana pemalsuan data dan pelanggaran UU PDP Irsan HB (Ketua Lembaga Suara Indonesia) mengenai dugaan penyalahgunaan data pribadi oleh oknum di PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk mencerminkan isu serius terkait perlindungan data orang lain

Irsan HB Dg Jarre) menyatakan bahwa data pribadinya muncul dan digunakan oleh pihak Oknum Adira Finance meskipun ia mengklaim tidak pernah berurusan dengan perusahaan pembiayaan tersebut.tidak pernah mengajukan kredit, mengambil motor, maupun mengambil mobil di Adira Finance (“setetes pun”Uang)

Sebagai Ketua Lembaga Suara Indonesia, ia berniat membawa masalah ini ke jalur hukum untuk mengungkap bagaimana data pribadinya bisa dimiliki dan disalahgunakan oleh oknum di perusahaan tersebut.

Irsan HB (Ketua Lembaga Suara Indonesia) untuk melaporkan Adira Finance terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan data pribadi merupakan isu yang serius dan memiliki payung hukum yang jelas di Indonesia.

Penyalahgunaan Data Pribadi: Berdasarkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), setiap orang atau korporasi yang secara melawan hukum mengungkapkan atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dapat diancam pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar.
Pencemaran Nama Baik: Tindakan ini sering dikaitkan dengan pasal dalam UU ITE jika dilakukan melalui media elektronik atau KUHP jika dilakukan secara langsung.
Keamanan Data di Lembaga Keuangan: Adira Finance adalah lembaga pembiayaan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK memiliki regulasi ketat mengenai perlindungan data konsumen di sektor jasa keuangan.