SATYA BHAYANGKARA-BULUKUMBA
– kamis 19 februari 2026, Praktik judi sabung ayam di wilayah Angrang, Kabupaten Bulukumba, seolah tak pernah benar-benar berhenti. Aktivitas yang diduga kuat melanggar hukum itu disebut warga berlangsung rutin setiap Jumat dan Minggu, dengan jumlah pengunjung diperkirakan mencapai lebih dari 500 orang dalam sekali permainan.
Lokasi tersebut dikenal sebagai titik pertemuan strategis yang menghubungkan tiga kecamatan, yakni Kecamatan Gantarang, Kecamatan Kindang, dan Kecamatan Rilau Ale. Namun secara administratif, arena judi sabung ayam itu berada di wilayah Kecamatan Gantarang.
Ironisnya, di tengah gencarnya penertiban perjudian di sejumlah kecamatan lain di Bulukumba, lokasi Angrang justru dinilai warga seperti “zona aman”. Beberapa wilayah lain telah disentuh aparat kepolisian, tetapi aktivitas di Angrang disebut masih terus berjalan tanpa hambatan berarti.
Menurut informasi yang dihimpun, arena tersebut dikelola oleh seseorang bernama Iwan. Setiap hari permainan, ratusan orang berdatangan dari berbagai wilayah, menjadikan lokasi itu seperti pasar besar dadakan. Perputaran uang yang terjadi pun ditaksir mencapai angka fantastis dalam sekali gelaran.
Aturan Hukum yang Mengikat
Perlu ditegaskan bahwa praktik perjudian, termasuk sabung ayam dengan unsur taruhan, merupakan tindak pidana yang diatur tegas dalam hukum Indonesia.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 303 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda.
Pasal 303 bis KUHP:
Mengatur sanksi bagi pihak yang ikut serta dalam perjudian.
Selain itu, perjudian juga bertentangan dengan norma sosial dan dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Pertanyaan Publik untuk Aparat:
Muncul pertanyaan serius di tengah masyarakat:
Mengapa praktik ini tetap berjalan rutin?
Apakah sudah pernah dilakukan penindakan di lokasi tersebut?
Jika belum, apa kendalanya?
Adakah koordinasi lintas kecamatan mengingat lokasinya berada di perbatasan tiga wilayah?
Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Bulukumba dan Polsek setempat, turun langsung melakukan pengecekan lapangan. Apalagi dengan jumlah massa yang mencapai ratusan orang, potensi konflik sosial maupun gangguan keamanan sangat terbuka lebar.
Harapan Masyarakat:
Masyarakat sekitar menginginkan adanya ketegasan dan keadilan dalam penegakan hukum. Jika di beberapa kecamatan praktik serupa sudah dibubarkan, maka publik berharap tidak ada kesan tebang pilih dalam penindakan.
Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting demi menjaga wibawa institusi dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Jika praktik ini terus dibiarkan, maka bukan hanya hukum yang dipertanyakan, tetapi juga komitmen bersama dalam memberantas penyakit masyarakat yang sudah jelas-jelas dilarang oleh undang-undang.
Media sosial kini menjadi ruang kontrol publik. Transparansi dan ketegasan aparat akan menjadi jawaban atas berbagai pertanyaan yang beredar di tengah masyarakat Bulukumba.
Pewarta.Basri





