SATYA BHAYANGKARA-JENEPONTO
– Pemerintah Kabupaten Jeneponto terus memperkuat komitmen dalam membangun birokrasi yang profesional dan akuntabel.
Hal ini ditandai dengan dibukanya secara resmi Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kewajiban, Larangan, dan Sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Implementasi I-Mut dan Mutasi ASN oleh Bupati Jeneponto, Paris Yasir, Rabu (18/02/2026), di Ruang Rapat.
Bupati Jeneponto.
Kegiatan ini dihadiri seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat disiplin, integritas, dan sistem manajemen ASN yang transparan serta berbasis regulasi.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa PP Nomor 94 Tahun 2021 merupakan instrumen penting dalam menjaga marwah dan profesionalisme ASN. Ia menekankan bahwa pimpinan OPD memiliki peran strategis dalam memastikan aturan tersebut dipahami dan dijalankan secara konsisten di lingkungan kerja masing-masing.
“Sosialisasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah nyata untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan ASN terhadap ketentuan yang berlaku, sekaligus memastikan pelaksanaan mutasi berjalan transparan, objektif, dan berbasis sistem,” tegasnya.
Kegiatan ini menghadirkan Direktur Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) I Badan Kepegawaian Negara, Andi Anto, sebagai narasumber. Dalam paparannya, ia menjelaskan secara komprehensif mengenai pengawasan disiplin ASN, klasifikasi pelanggaran dan sanksi, serta implementasi aplikasi I-Mut sebagai bagian dari sistem manajemen kepegawaian nasional yang terintegrasi.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Jeneponto menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola ASN yang modern, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Diharapkan seluruh OPD dapat segera menindaklanjuti hasil kegiatan ini dengan implementasi yang konsisten, sehingga tercipta birokrasi yang bersih, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam membangun budaya kerja ASN yang disiplin, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan sistem manajemen kepegawaian berbasis digital.
Pimred





