SATYA BHAYANGKARA | KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA SELATAN, – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM. kamis, (19/2/2026).
Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari rilis sebelumnya tertanggal 9 Februari 2026, di mana tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu tersangka berinisial DJ selaku Direktur PT KMM telah lebih dahulu ditahan. Sementara dua tersangka lainnya, yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik, kini resmi dilakukan penahanan.
Adapun dua tersangka yang ditahan pada Kamis (19/2/2026) yakni: MJ, selaku Direktur Pemasaran PT Semen Baturaja (Persero) Tbk periode April 2017 s.d. April 2019 dan Direktur Keuangan periode April 2019 s.d. Maret 2022;
DP, selaku Direktur Keuangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk periode April 2017 s.d. Mei 2019.
Kedua tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini bermula dari kesepakatan antara tersangka MJ dan DP dengan tersangka DJ untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.
Dalam pelaksanaannya, tersangka MJ memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT KMM guna memperoleh proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA) milik PT WK (Persero) Tbk yang akan digunakan sebagai jaringan distribusi semen curah.
Sementara itu, tersangka DP yang juga menjabat sebagai Komisaris PT BMU (anak perusahaan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk) diduga berupaya memindahkan PT BMU ke wilayah Lampung sehingga jaringan distribusi semen zak (ritel) maupun gudang penyimpanan dapat dialihkan kepada PT KMM.
Pada 27 September 2018, tersangka MJ bersama DJ menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dan PT KMM tanpa melalui tahapan seleksi serta evaluasi administrasi dan teknis oleh tim penilai. Tindakan tersebut bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 serta IK Marketing & Brand Management 2018.
Dalam praktiknya, PT KMM mendapatkan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset dan tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan. Namun demikian, tersangka MJ dan DP tetap memberikan fasilitas tersebut tanpa mempertimbangkan total outstanding piutang distributor, serta berulang kali memberikan fasilitas reschedule piutang agar plafon PT KMM tetap terbuka dan dapat terus melakukan penebusan semen. Hal tersebut bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.
Akibat perbuatan para tersangka, PT Semen Baturaja (Persero) Tbk mengalami kerugian sebesar Rp74.375.737.624,- (tujuh puluh empat miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh empat rupiah).
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 34 (tiga puluh empat) orang saksi dan proses penyidikan masih terus berlanjut guna mengungkap secara menyeluruh peran pihak-pihak lain yang terlibat.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta : Arif prihatin





