SATYA BHAYANGKARA-BULUKUMBA
-25 Februari 2026
Sekitar 1.000 hektare lahan pertanian di Kecamatan Ujung Loe terancam gagal kelola akibat dugaan penambangan di hilir Bendung Darurat DAS Balantieng, Desa Longrong.
DPK LIPAN Bulukumba mengungkap aktivitas dua unit ekskavator diduga mengambil material sungai di zona terlarang, memicu kekhawatiran kerusakan bendung dan jaringan irigasi yang menjadi sumber pengairan sawah petani.
Ketua DPK LIPAN Bulukumba, Adil Makmur, menyatakan pihaknya menerima kuasa dari dua Gapoktan pada 28 Juli 2025 dan melayangkan laporan resmi ke Tipidter Polres Bulukumba pada 23 Februari 2026.
Perwakilan petani, Andi Syahrullah, menegaskan bendung tersebut adalah tumpuan hidup ratusan petani. Jika rusak, lahan pertanian terancam mati total dan petani kehilangan sumber penghidupan.
Secara teknis, pengerukan dalam radius ±700 meter dari bendung berisiko memicu degradasi dasar sungai dan gerusan (scouring) pada kaki bendung. Karena struktur bersifat darurat dan tanpa fondasi permanen, potensi roboh sangat tinggi.
Jika bendung runtuh, sistem irigasi lumpuh dan ratusan hingga ribuan hektare sawah di Ujung Loe terancam gagal tanam.
LIPAN menilai aktivitas tersebut diduga tanpa izin meski papan larangan telah terpasang. Hal ini memunculkan dugaan pelanggaran hukum dan lemahnya pengawasan.
Melalui surat nomor 087/SP-DPK-LIPAN/BLK/II/2026, LIPAN mendesak Tipidter Polres Bulukumba melakukan penyelidikan transparan, menghentikan aktivitas, memeriksa izin, menyita alat berat jika ilegal, dan melakukan audit teknis dampak hidrologi.
Adil Makmur menegaskan persoalan ini menyangkut ketahanan pangan dan hajat hidup masyarakat. Jika tidak ada tindakan tegas, LIPAN akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi.
Narasumber.Adil Makmur
Pewarta.Basri





