DI BALIK DAMAI DI RUANG SATRESNARKOBA: Ujian Restorative Justice KUHP Baru di Bulukumba

News33 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA-BULUKUMBA
-SULAWESI SELATAN — Rabu 25 februari 2026,;Sebuah polemik yang sempat memantik ketegangan antara insan pers dan aparat kepolisian akhirnya berujung damai. Di ruang Satresnarkoba Polres Bulukumba, mediasi mempertemukan Brigpol Karman dan jurnalis Abdul Rauf dalam satu meja dialog yang difasilitasi langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Achmad Rizal.

Peristiwa ini bukan sekadar perdamaian personal. Ia menjadi cerminan bagaimana wajah hukum pidana Indonesia pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mulai diuji dalam praktik.

Ketegangan yang Nyaris Berujung Proses Hukum

Perselisihan bermula dari dugaan komunikasi yang dinilai sebagai “perbuatan tidak menyenangkan”. Dalam konteks KUHP lama, frasa tersebut identik dengan Pasal 335 yang kerap menjadi pasal kontroversial karena multitafsir.

Situasi sempat memanas dan membuka kemungkinan pelaporan resmi. Namun, sebelum perkara melangkah lebih jauh, inisiatif mediasi ditempuh.

Langkah itu tidak lahir dari tekanan, melainkan kesadaran kedua pihak. Selain memiliki hubungan kekerabatan, keduanya juga berada dalam lingkaran profesional yang saling bersinggungan: pers dan aparat penegak hukum.

Abdul Rauf, yang dikenal sebagai Koordinator Wilayah media Bintang Bayangkara Indonesia sekaligus penasihat hukum di KLBH MATANIARI, hadir bersama Ketua KLBH MATANIARI ASRI ANTO, S.H., M.H., serta TAKBIRATUL, S.H. Dalam forum tersebut, masing-masing pihak diberi ruang menyampaikan klarifikasi dan pandangan.

Hasilnya adalah pernyataan damai yang ditandatangani bersama.

Peran Aktif Kasat: Mediasi yang Diambil Alih Demi Keutuhan

Dalam proses tersebut, AKP Achmad Rizal tidak hanya hadir sebagai fasilitator formal, tetapi mengambil alih langsung jalannya mediasi demi memastikan suasana tetap kondusif, terbuka, dan penuh rasa kekeluargaan.

Di hadapan kedua belah pihak dan keluarga yang turut menyaksikan, Kasat Narkoba menegaskan bahwa persoalan ini seharusnya tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan, terlebih karena yang berselisih bukanlah orang lain, melainkan masih memiliki hubungan kakak beradik.

Ia menyampaikan bahwa institusi kepolisian selalu membuka ruang penyelesaian secara bijak sepanjang tidak melanggar ketentuan hukum dan kedua belah pihak sepakat secara sukarela. Menurutnya, menjaga persaudaraan jauh lebih utama daripada mempertajam perbedaan yang lahir dari kesalahpahaman.

“Yang terpenting adalah bagaimana kita bisa menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin dan hati yang lapang. Apalagi ini masih keluarga sendiri,” kurang lebih demikian pesan yang disampaikan dalam forum tersebut.

Alhamdulillah, seluruh pihak akhirnya mencapai kesepahaman. Kedua belah pihak mengakui adanya miskomunikasi dan menyesali situasi yang sempat memanas. Suasana haru pun tak terhindarkan ketika Brigpol Karman dan Abdul Rauf saling berpelukan, diiringi air mata sebagai simbol berakhirnya ketegangan.

Momen tersebut menjadi penegasan bahwa mediasi bukan hanya soal administrasi hukum, tetapi juga pemulihan hubungan kemanusiaan.

Restorative Justice: Antara Ideal dan Implementasi

KUHP baru membawa paradigma berbeda. Pendekatan hukum tidak lagi semata-mata represif, melainkan restoratif — menekankan pemulihan hubungan dan keseimbangan sosial.

Restorative justice dalam sistem hukum Indonesia membuka ruang penyelesaian perkara tertentu melalui:

Kesepakatan sukarela.

Tanpa paksaan.

Tidak menimbulkan korban berat.

Tidak mengganggu kepentingan umum secara luas.

Dalam konteks ini, mediasi di ruang Satresnarkoba menjadi praktik nyata dari semangat tersebut.

Namun, pertanyaan penting muncul: sejauh mana mekanisme ini dijalankan secara transparan dan akuntabel?

Karena dalam prinsip hukum pidana, perdamaian tidak otomatis menghapus unsur pidana. Ia hanya dapat diberlakukan pada perkara yang memenuhi syarat tertentu sesuai peraturan perundang-undangan dan regulasi internal kepolisian.

Kekuatan Hukum Kesepakatan Damai

Secara perdata, kesepakatan yang dibuat para pihak merujuk pada Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian, yaitu:

1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
2. Cakap untuk membuat perjanjian.
3. Suatu hal tertentu.
4. Sebab yang halal.

Apabila keempat unsur tersebut terpenuhi, maka pernyataan damai memiliki kekuatan hukum yang mengikat para pihak.

Di sisi lain, secara pidana, penerapan restorative justice tetap berada dalam koridor diskresi aparat dan ketentuan yang berlaku. Artinya, perdamaian harus benar-benar lahir dari kehendak bebas, bukan dari relasi kuasa.

Pers, Polisi, dan Kepentingan Publik

Hubungan antara pers dan kepolisian selalu berada dalam ruang yang sensitif. Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Kepolisian memiliki fungsi penegakan hukum.

Ketika konflik terjadi di antara keduanya, publik menjadi penonton yang berhak mengetahui: apakah hukum ditegakkan secara objektif, ataukah diselesaikan dalam ruang tertutup?

Dalam mediasi tersebut, Kasat Narkoba menegaskan pentingnya komunikasi yang sehat antara aparat dan insan pers demi menjaga stabilitas informasi publik di Kabupaten Bulukumba.

Pernyataan itu penting. Sebab kepercayaan publik adalah mata uang utama bagi kedua institusi tersebut.

Refleksi: Damai sebagai Solusi, Bukan Celah

Perdamaian ini dapat dibaca sebagai langkah elegan dalam menyelesaikan konflik. Namun ia juga menjadi ujian terhadap komitmen penerapan KUHP baru secara konsisten.

Restorative justice tidak boleh menjadi celah untuk menghindari akuntabilitas. Sebaliknya, ia harus menjadi instrumen pemulihan yang adil dan transparan.

Jika dilaksanakan sesuai prinsipnya, penyelesaian seperti ini justru memperkuat legitimasi hukum. Tetapi jika tidak, ia berpotensi menimbulkan persepsi ketidaksetaraan di hadapan hukum.

Penutup

Damai di ruang Satresnarkoba bukan hanya akhir dari sebuah perselisihan. Ia adalah potret transisi hukum pidana Indonesia menuju paradigma yang lebih humanis.

Di Bulukumba, hukum tidak berakhir di meja hijau. Ia berakhir di meja dialog.

Dan di situlah publik menilai: apakah keadilan telah ditegakkan, atau sekadar disepakati.

Pewarta.Basri