Kesalahpahaman Di Jalan Berujung Pengancaman Senjata Tajam (Sajam) Jenis Badik Di Desa Pencong.

News7 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA-GOWA
-Sebuah insiden kesalahpahaman saat berkendara berujung pada aksi pengancaman menggunakan senjata tajam jenis badik di Dusun Bae Bae, Desa Pencong, Kabupaten Gowa pada Selasa (17/03/2026) sekitar pukul 06.00. WIB

Peristiwa tersebut melibatkan seorang pria berinisial SP (38) sebagai pelaku, dan AR (19) sebagai korban. Kejadian bermula dari insiden saling menyalip kendaraan di jalan yang memicu kesalahpahaman di antara keduanya.

SP (38) Diduga merasa tersinggung, Sehingga akhirnya mengikuti AR (19) hingga ketempat kediamannya di Dusun Bae Bae, Desa Pencong Setibanya di lokasi, pelaku mendatangi korban dengan membawa senjata tajam jenis badik dan melakukan pengancaman secara langsung.

Aksi tersebut sempat menimbulkan ketakutan bagi korban serta warga sekitar yang mengetahui kejadian itu. Beruntung, tidak terdapat laporan korban luka dalam peristiwa tersebut. Warga yang berada di lokasi turut berupaya meredam situasi agar tidak berkembang menjadi tindakan kekerasan yang lebih serius.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap menjaga emosi dan mengedepankan keselamatan serta sikap saling menghargai saat berkendara. Tindak pengancaman menggunakan senjata tajam (Sajam) merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat menggunakan Pasal 448/483 KUHP Baru (UU 1/2023) pelaku yang membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin di muka umum untuk mengancam orang lain tetap dapat dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 untuk kepemilikan/penggunaan sajamnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Pewarta : Harianto