Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon Terima Kunjungan Kepala Biro Hukum dan Tim Advokasi Kementerian ATRBPN

News3 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | KABUPATEN CIREBON, – Monitoring pelaksanaan pelayanan terbatas oleh Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN ke Kantor Pertanahan (Kantah) dilakukan untuk memastikan layanan pertanahan tetap berjalan maksimal, aman, dan sesuai koridor hukum, terutama saat masa libur nasional atau cuti bersama

Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon menerima kunjungan kerja sekaligus pembinaan dari Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN, Bapak Nugraha, S.H., M.H., beserta Tim Advokasi pada hari Senin ( 23/3/2026 )

Kegiatan ini disambut hangat oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon, Agha Setia Putra Ekasaptadi, S.H. bersama seluruh jajaran, sebagai bentuk komitmen dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan pertanahan dan penguatan aspek hukum di lingkungan kerja Kantah.

Dalam kegiatan pembinaan tersebut, Bapak Nugraha menyampaikan berbagai arahan strategis terkait penanganan permasalahan hukum pertanahan, pentingnya penyelarasan kebijakan hukum dengan praktik pelayanan, serta peran aktif Kantor Pertanahan dalam mengantisipasi dan menangani sengketa atau konflik agraria. Tim Advokasi Kementerian ATR/BPN juga memberikan pembekalan teknis dan sesi diskusi interaktif guna memperkuat pemahaman aparatur Kantah mengenai mekanisme advokasi hukum dan tata kelola penyelesaian masalah pertanahan.

Kunjungan ini menjadi momen penting dalam mempererat sinergi antara pusat dan daerah, sekaligus mendorong peningkatan kapasitas SDM di lingkup Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon. Dengan adanya pembinaan langsung dari Biro Hukum dan Tim Advokasi, diharapkan jajaran Kantah semakin siap menghadapi tantangan hukum pertanahan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan visi Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan kepastian hukum dan pelayanan prima kepada masyarakat.

Fokus dan Tujuan Monitoring Pelayanan Terbatas
Pemberlakuan Layanan Terbatas (PLT) Kementerian ATR/BPN, termasuk Biro Hukum, memantau Kantah yang membuka layanan terbatas pada waktu khusus (contoh: 18, 19, 20, 23, 24 Maret 2026) untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan pemudik.
Pengamanan & Pembinaan: Kunjungan ini bertujuan memberikan pembinaan kepada jajaran Kantah agar pelayanan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta mengantisipasi potensi sengketa atau masalah hukum di kemudian hari.”papar Agha

Monitoring Komponen Utama,
Front Office: Memastikan pelayanan berjalan sesuai standar pelayanan (SOP).
Tunggakan Layanan: Evaluasi percepatan penyelesaian layanan yang tertunda.
Proses Hukum: Pembinaan terkait penanganan masalah hukum pertanahan dan kesesuaian prosedur.
Jenis Layanan Terbatas: Layanan meliputi informasi, konsultasi, penerimaan berkas, serta penyerahan produk layanan (sertipikat) yang seringkali diutamakan untuk pemilik tanah langsung tanpa kuasa” terangnya

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia ” tandasnya

Pewarta : Arif prihatin