Tidak Disangka IRT inisial V Asal Cirebon Ini Merupakan TO, Diduga Menjadi Bandar Obat Keras Tanpa Izin Edar

News16 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | CIREBON KOTA, – Fakta mencengangkan terbongkar dari pengungkapan kasus peredaran obat terlarang di Cirebon. Seorang ibu rumah tangga yang seharusnya mengurus keluarga, justru diduga menjadi bandar obat keras tanpa izin edar, dengan pasokan yang disebut-sebut berasal dari Jakarta.

 

Perempuan berinisial V yang diketahui bernama Vera Ernawati (42) itu diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Cirebon Kota saat melintas menggunakan mobil pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

 

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

“Jadi tersangka inisial V ini merupakan target operasi (TO) kita hasil pengembangan dari tangkapan-tangkapan kita sebelumnya,” ujar Eko saat diwawancarai di kantornya, Kamis (30/4/2026).

 

Menurutnya, petugas telah mengantongi informasi terkait pergerakan tersangka sejak dini hari.

“Didapatkan informasi tadi subuh, tersangka V ini melintas di salah satu jalan yang ada di Cirebon dengan mengendarai kendaraan roda empat, sehingga diberhentikan oleh anggota dan dilakukan pemeriksaan,” ucapnya

 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang diduga akan diedarkan kembali.

 

 

“Di situ kita temukan barang bukti sebanyak 34.998 butir pil Trihex, kemudian 9.962 butir pil Tramadol, dan 8.164 butir pil DMP,” jelas dia

 

Jika ditotal, jumlahnya mencapai lebih dari 53 ribu butir obat keras tanpa izin edar. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil KIA Cerato berwarna merah yang digunakan tersangka, satu unit ponsel, serta uang tunai.

 

 

Eko menyebut, tersangka bukan orang baru dalam bisnis ilegal tersebut. Ibu rumah tangga, aslinya Cirebon. Dan memang menurut informasi, yang bersangkutan ini sudah kurang lebih dua tahun melaksanakan kegiatan seperti ini,” katanya.

 

Dengan jumlah barang bukti yang cukup besar, polisi menduga kuat tersangka berperan sebagai pengedar tingkat atas. Kalau kita lihat jumlahnya besar ya, ini bisa jadi nanti didistribusikan kembali oleh yang bersangkutan,” ujarnya.

 

Saat ditanya lebih jauh, ia menegaskan status tersangka.Termasuk bandar. Iya, termasuk bandar,” ucap Eko.

 

Polisi juga mengungkap adanya dugaan jaringan dari luar daerah dalam kasus ini.Informasi awal ini dari Jakarta. Namun kita masih dalami,” jelas dia.

 

Hingga kini, aparat masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran obat terlarang tersebut, termasuk jalur distribusinya di wilayah Cirebon

 

Kita masih lakukan pendalaman. Yang jelas kita akan telusuri terus sampai dengan bagaimana kita untuk membasmi peredaran obat-obat terlarang tanpa izin ini yang ada di Cirebon,” katanya.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman berat. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun,

Pewarta : Arif prihatin