Ketua Lembaga LPK Didesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli bersama Inspektorat Turun tangan Memeriksa Dugaan Penyelewengan Anggaran Di Desa Malambigu

News23 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | TOLITOLI,— Ketua Lembaga PERSATUAN KESEJAHTERAAN LPK Suara Rakyat Anti Korupsi, Irsan HB, Didesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli bersama Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Untuk segera Turun tangan memeriksa dugaan penyelewengan anggaran dan wewenang di Desa Malambigu, Kecamatan Dampal Utara, Kabupaten Tolitoli.

Pemeriksaan Transparansi Anggaran: APIP dan kejaksaan diminta melakukan audit forensik terhadap realisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) guna mengidentifikasi potensi dugaan kerugian negara

Verifikasi Proyek Lapangan: Tim teknis dari Inspektorat Tolitoli didorong meninjau langsung kualitas fisik dan keabsahan laporan pertanggungjawaban (LPJ) program pembangunan di Desa Malambigu.

Tuntutan ini berfokus pada manajemen aset Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dinilai tidak transparan, salah satunya terkait pengadaan aset perahu yang kini telantar, rusak, dan diduga sama sekali tidak pernah difungsikan untuk kepentingan masyarakat desa.

Dugaan Ketidakjelasan Manajemen Aset: Tata kelola keuangan dan pelaporan inventaris yang dikelola oleh pengurus BUMDes Desa Malambigu dinilai tidak transparan dan akuntabel kepada warga.

Diduga Mangkraknya Aset Perahu: Bantuan atau pengadaan badan perahu yang seharusnya menjadi unit usaha produktif untuk mendongkrak ekonomi rakyat justru terbengkalai hingga rusak dan tidak bisa digunakan.

Meminta Tuntutan Audit Hukum: Lembaga PERSATUAN KESEJAHTERAAN LPK Suara Rakyat Anti Korupsi Meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan audit investigatif menyeluruh guna memeriksa dugaan aliran dana desa yang dialokasikan ke BUMDes tersebut.

Kewajiban Pemeliharaan Aset: Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, setiap penyertaan modal dari dana desa harus dikelola secara profesional. Aset yang dibeli (dalam hal ini perahu) wajib dicatat, dirawat, dan dipertanggungjawabkan dalam laporan tahunan.

dugaan tersebut Dana Desa lalu ditelantarkan tanpa asas manfaat, pengelola BUMDes maupun Pemerintah Desa dapat dijerat oleh undang-undang

UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Pasal 2 dan Pasal 3 menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan Hukum melakukan Dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, atau menyalahgunakan kewenangan/sarana yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 26 dan 27 menegaskan bahwa Kepala Desa wajib melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, dan efisien. Penelantaran aset merupakan bentuk kelalaian dalam pengelolaan urusan desa

PP No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa: Pengurus BUMDes bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMDes untuk kepentingan dan tujuan BUMDes. Jika ada kerugian akibat kelalaian atau kesengajaan, pengurus dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum

Modal awal atau penyertaan modal BUMDes yang bersumber dari Dana Desa (APBN) diakui secara hukum sebagai kekayaan negara yang dipisahkan

Oleh karena itu, setiap rupiah yang masuk ke BUMDes tetap merupakan uang rakyat (keuangan negara). Pola Pengadaan barang Dugaan yang ujung-ujungnya menjadi “proyek mangkrak” atau bangkai tanpa pemeliharaan memicu indikasi kerugian negara yang nyata

Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan Audit Investigatif khusus terhadap penyertaan modal BUMDes Desa Malambigu guna menghitung nilai kerugian

Pewarta TK