Lembaga Persatuan Kesejahteraan (LPK Memperjuangkan Hak Masyarakat Melaporkan (Developer) Ke Polres Maros Diduga Penggelapan Dana Pembangunan Masjid 

News6 Dilihat

 

Dugaan Penipuan Perumahan dan Kewajiban Fasilitas Umum (Fasum/Fasos)

SATYA BHAYANGKARA|MONCONGLOE, MAROS — Warga Perumahan Bukit Asera (Desa Bonto Bunga, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros) menggelar aksi unjuk rasa memblokir jalan pada Jumat (22/05/2026). Mereka memprotes pengembang (developer) yang ingkar janji karena belum membangun masjid dan fasilitas umum lainnya, serta menghentikan sementara proyek pembangunan unit baru hingga tuntutan mereka dipenuhi

Penyelesaian Masjid Warga mendesak percepatan pembangunan rumah ibadah yang telah dijanjikan sejak hampir 5 tahun lalu, mengingat pengembang sempat membangun masjid di lokasi lain.

Perbaikan Fasum Meminta realisasi ruang terbuka hijau, perbaikan jalan blok, taman, dan sistem drainase yang mangkrak dan rawan memicu banjir

Pemasangan Pagar Penghalang: Meminta pembatasan akses masuk perumahan agar hanya terpusat di satu pintu gerbang utama.

Lembaga LPK Suara Rakyat Anti Korupsi telah mengambil langkah untuk mendampingi warga. Mereka berencana membawa dugaan penyelewengan komitmen fasilitas umum dan sosial ini ke ranah hukum demi memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi secara penuh.

Adapun dasar hukum penyediaan sarana Ibadah • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman: Pengembang perumahan wajib menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum, termasuk mengalokasikan lahan untuk tempat ibadah yang menyokong aktivitas penghuninya.

• Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021: Aturan ini merevisi PP sebelumnya dan mempertegas bahwa standar sarana lingkungan hunian paling sedikit meliputi rumah ibadah, taman bermain, sarana olahraga, dan papan penunjuk jalan.

Beberapa fasum lain seperti jalan lingkungan dan drainase juga dibiarkan terbengkalai. Kami bayar kewajiban kami, tapi hak kami tidak dipenuhi,” ujar salah seorang warga di lokasi aksi.

Dalam aksi tersebut, warga menegaskan beberapa poin krusial yang harus segera diselesaikan oleh pihak pengembang Perumahan Bukit Asera:

1. Penyelesaian Masjid: Percepatan pembangunan rumah ibadah agar bisa segera digunakan secara layak oleh warga.

2. Perbaikan Fasilitas Umum: Meminta kepastian hukum dan fisik terkait ruang terbuka hijau, jalanan blok, taman dan sistem drainase untuk mencegah banjir.

3.Pagar penghalang: Meminta pihak developer agar memasang batas pagar penghalang agar akses masuk dalam perumahan hanya bisa di lalui lewat pintu gerbang perumuhan saja.

Menuntut pihak manajemen pengembang untuk hadir langsung menemui warga dan membuat kesepakatan tertulis yang mengikat.

Hingga berita ini diturunkan pada pukul 17.00 WITA, aksi pemblokiran jalan, dan menghentikan proses pembangunan unit berikutnya masih berlangsung dengan pengawalan dari aparat keamanan setempat guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Warga mengancam akan tetap bertahan dan melakukan aksi yang lebih besar jika pihak pengembang Perumahan Bukit Asera tidak segera memberikan jawaban konkret dan menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan pembangunan.

 

Tim Redaksi