SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA, –Sabtu,30 Mei 2026. Pernyataan Syamsul Bahri Ketum FORSIMEMA kali ini sangat krusial dan menyentuh akar masalah hukum pertanahan di Indonesia,agar para pengadil lebih hati-hati serta selektif juga jeli dalam memutuskan perkara ” Eigendom Verpoding ”
Kekhawatiran bahwa klaim Eigendom Verponding (hak milik era kolonial Barat) digunakan untuk melegalkan atau memenangkan gugatan di pengadilan hingga membatalkan sertifikat modern—seperti Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM)—adalah isu yang sering memicu konflik agraria.
Berikut adalah telaah hukum mengapa klaim Eigendom Verponding tidak boleh dan tidak bisa serta-merta dijadikan dasar tunggal untuk melegalkan putusan pengadilan di era sekarang:
1.Kadaluwarsa Hukum (Asas Konversi UUPA)
Sejak Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 berlaku, seluruh hak barat termasuk Eigendom Verponding wajib dikonversi menjadi hak-hak Indonesia (seperti SHM, HGB, atau Hak Pakai).
Pemerintah memberikan tenggat waktu konversi selama 20 tahun sejak UUPA terbit, yang artinya telah berakhir pada 24 September 1980.Jika tidak dikonversi hingga batas waktu tersebut, demi hukum tanah eks-Verponding tersebut menjadi Tanah Negara. Oleh karena itu, dokumen Verponding saat ini hanya berfungsi sebagai petunjuk atau bukti petunjuk (alat bukti tertulis lama), bukan lagi bukti kepemilikan mutlak.
2. Larangan Menjadi Alat “Mafia Tanah” di Pengadilan
Seringkali di lapangan, ada pihak yang tiba-tiba memunculkan dokumen Eigendom Verponding yang keabsahannya meragukan untuk menggugat warga yang sudah menempati tanah secara fisik dan memiliki alas Hak baik SHGB, SHGU dan SHM. Jika hakim tidak jeli dan dalam menerapkan hukum terhadap permasalahan jika terjadi, putusan pengadilan justru berisiko “melegalkan” praktik mafia tanah.
Secara hukum, pengadilan seharusnya menerapkan prinsip itikad baik dan penguasaan fisik secara nyata (RECHTSVERWERKING):
Jika suatu pihak memegang Verponding tetapi menelantarkan tanahnya selama berpuluh-puluh tahun, sedangkan pihak lain menguasai tanah secara fisik dengan itikad baik dan memiliki sertifikat resmi dari BPN, maka hak penuntut seharusnya gugur.
3. Ketegasan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021.Untukk menyumbat celah hukum ini, pemerintah mengeluarkan PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Pasal 95 ayat (1) menyatakan sebagai berikut Semua alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku lagi dan statusnya menjadi Tanah Negara.
Artinya, secara administratif dan substantif, dokumen Eigendom Verponding sudah mati. Dokumen tersebut tidak bisa lagi dipakai sebagai dasar utama permohonan hak baru maupun dasar untuk membatalkan hak atas tanah yang sudah terdaftar secara sah.
4. Sikap Mahkamah Agung (Yurisprudensi)
Mahkamah Agung (MA) dalam berbagai yurisprudensinya secara konsisten menyatakan bahwa surat Eigendom Verponding yang tidak dikonversi tepat waktu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat untuk membatalkan sertifikat sah yang diterbitkan oleh BPN. Hakim di pengadilan tingkat pertama dan banding dituntut untuk tunduk pada garis hukum ini agar tidak lahir putusan yang mencederai keadilan masyarakat.
Kesimpulan & Langkah Kawalan,Untuk mencegah agar Putusan Pengadilan tidak melegalkan klaim sepihak berbasis Eigendom Verponding, diperlukan:
Kejelian dan Integritas Hakim.
Hakim harus memeriksa penguasaan fisik secara nyata di lapangan (fakta de facto) dan kepatuhan terhadap UUPA, bukan sekadar melihat lembaran kertas kuno.
Di butuhkan Sinergi BPN dan Peradilan,BPN harus tegas memberikan kesaksian atau data bahwa tanah tersebut statusnya sudah clean and clear atau merupakan tanah negara yang sudah diredistribusi kepada masyarakat.
Dunia peradilan dan media massa memiliki peran besar untuk terus mengawal agar dokumen usang era kolonial ini tidak disalahgunakan untuk menggusur hak-hak rakyat yang sah dan produktif.
Sumber : Ketua Umum FORSIMEMA, Syamsul Bahri
Pewarta : Arif Prihatin





